JAKARTA, Signalberita.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari. Dugaan miring tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri fakta persidangan tersebut. Langkah awal yang akan mereka lakukan adalah memanggil sejumlah pihak terkait untuk meminta keterangan, termasuk manajemen PT Waskita Karya dan Akbar Himawan Buchari sendiri.
“Tentunya tim penyidik akan menandaklanjuti hal itu dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Kami akan memastikan pemeriksaan dari dua pihak, baik memanggil pihak pemberi maupun pihak penerimanya,” ujar Taufiq pada Rabu (03/06/2026).
Taufiq menambahkan bahwa tim penyidik sebenarnya telah mengantongi informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut. Hal ini terjadi karena Kedeputian Penindakan KPK mengoordinasikan proses penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.
Sinergi ini memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik untuk saling berbagi hasil penyidikan maupun fakta-fakta yang berkembang di dalam ruang sidang.
Saat ini, KPK memang sedang mengembangkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek DJKA, khususnya yang berada di wilayah Sumatra bagian selatan (Sumbagsel). Lembaga antirasuah ini juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut.
Meski begitu, Taufiq menjelaskan bahwa penyidik masih menimbang-nimbang apakah dugaan aliran dana kepada Akbar Himawan Buchari memiliki keterkaitan langsung dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang saat ini sedang berjalan. Pasalnya, sebaran proyek DJKA ini cukup luas, mulai dari Sumatra Utara, Sumbagsel, hingga wilayah timur seperti Makassar.
Dugaan aliran dana Rp3,5 miliar ini sebelumnya terkuak dalam sidang perkara korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pada 29 April 2026 lalu. Fakta tersebut memanas saat terdakwa Eddy Kurniawan Winarto menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Di ruang sidang, Eddy mengaku bahwa penyerahan uang kepada Akbar bermula dari adanya permintaan untuk mempertemukan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian. Eddy kemudian memerintahkan anak buahnya yang bernama Roni untuk menyerahkan uang miliaran rupiah tersebut.(Tim)
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…