KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Bagi masyarakat sering bingung dan bertanya kenapa tidak mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah, kemudian apa saja kriteria yang tidak layak menerimanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024, yang di rilis Dinas Sosial kabupaten Kerinci, terdapat kriteria-kriteria individu yang di nyatakan TIDAK LAYAK atau TIDAK BERHAK menerima program Bantuan Sosial Kriteria tersebut meliputi:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai DTSEN dan program Bantuan Sosial, silakan hubungi Dinas Sosial Kabupaten Kerinci
Instagram : @dinsoskabkerinci
Facebook: Dinas Sosial Kabupaten Kerinci
Email : dinsos.kabkerinci@gmail.com
Atau Operator SIKS-NG/DTSEN di Kantor Desa masing-masing.
MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri pelantikan Pengurus Himpunan Kerukunan…
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh resmi…
KERINCI, SIGNALBERITA.COM - Hujan mengguyur wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh beberapa hari terakhir mengakibatkan…
TEBO,SIGNALBERITA.COM – Rencana penggunaan jalan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Tebo Ilir…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Peluang besar-besaran bagi warga negara Indonesia, karena Pemerintah telah membuka rekrutmen khusus…
KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi tiga warga negara asing…