KOTAJAMBI, Signalberita.com – Pemandangan sedikit berbeda pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD
Kota Jambi dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Laporan Rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Senin (13/7/2026).
Pasalnya di kursi para anggota legislatif terlihat banyak kursi yang kosong tanda terisi oleh anggota DPRD.
Berdasarkan data kehadiran dalam rapat paripurna, dari total 44 anggota DPRD Kota Jambi, hanya 30 anggota yang hadir.
Sementara 2 anggota tercatat izin, dan 12 anggota lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Kendati anggota yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan, absennya 12 anggota tanpa keterangan menjadi perhatian karena paripurna tersebut membahas salah satu agenda penting DPRD, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kondisi itu turut menyita perhatian di tengah pembahasan agenda strategis yang berkaitan dengan evaluasi penggunaan anggaran daerah.
Di sisi lain, jalannya rapat juga sempat memanas akibat perbedaan pandangan antar fraksi mengenai mekanisme penyampaian pandangan umum fraksi.
Perdebatan tersebut di tengahi oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang menegaskan bahwa setiap fraksi memiliki hak untuk memilih apakah pandangan umum di bacakan di forum paripurna atau cukup di serahkan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
Paripurna kemudian tetap lanjut hingga seluruh agenda berjalan sesuai jadwal. Namun, rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan dalam agenda yang membahas pertanggungjawaban APBD 2025 di perkirakan akan menjadi perhatian publik sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD Kota Jambi.(Tim)