Lubang Bekas Tambang Ancam Jalan Warga, DPRD Tebo Panggil PT A4

TEBO, SIGNALBERITA.COM – Lubang bekas tambang batu bara yang berada di tepi jalan utama warga RT 17 Simpang Semangko, Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Tebo. Komisi III DPRD Tebo memastikan akan memanggil PT Anugerah Alam Andalas Abadi (A4), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk di mintai klarifikasi.

DPRD Soroti Tambang

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan keberadaan lubang bekas tambang yang di biarkan terbuka dan berdekatan dengan akses vital.

Karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh di biarkan berlarut-larut.

Komisi III, menurut Dimas, akan memanggil manajemen PT A4 melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum tersebut akan melibatkan dinas lingkungan hidup serta instansi teknis terkait untuk membahas persoalan secara terbuka dan menyeluruh.

Dalam RDPU itu, Komisi III meminta perusahaan menyiapkan seluruh dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL.

Hal ini guna mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, khususnya pascatambang.

Ia menegaskan, aturan terkait reklamasi dan pasca tambang telah mengikat secara hukum. Jika di temukan kelalaian atau pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Keselamatan masyarakat, kata dia, harus menjadi prioritas utama.

Pemegang UIP Harus Tanggung Jawab

Sikap serupa di sampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Marisa. Ia menyebut lubang bekas galian yang berada di dekat jalan warga merupakan tanggung jawab penuh pemegang IUP.

Menurut Liga, pembiaran lubang tambang yang mengancam akses utama warga bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah menyangkut keselamatan publik. Ia merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan penanggung jawab usaha menanggung biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan.

Ketentuan tersebut, kata dia, di perkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Undang-Undang Minerba yang mewajibkan pemegang IUP menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tambang.

Jika kelalaian terbukti menimbulkan bahaya nyata, perusahaan berpotensi di jerat sanksi pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 98 dan 99 UU 32 Tahun 2009.

Sebelumnya, warga mengeluhkan lubang bekas tambang sedalam sekitar 15 meter yang posisinya sangat dekat dengan badan jalan. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga, termasuk jalur anak-anak menuju sekolah serta jalur pengangkutan hasil perkebunan sawit. Warga khawatir kondisi itu dapat menyebabkan jalan amblas atau terputus jika tidak segera di tangani. (Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

22 menit ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

2 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago