JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Menurut Anies, putusan tersebut bukan hal baru karena telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini.
“Setahu saya memang tidak ada yang baru. Undang-undangnya juga masih mengatur seperti itu, jadi keputusan MK tersebut sejalan dengan aturan yang berlaku,” ujar Anies usai mengunjungi kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Anies mengatakan bahwa pelaksanaannya tetap menunggu keputusan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Semua itu menunggu Keputusan Presiden,” katanya singkat.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN dan menegaskan bahwa status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta hingga ada keputusan resmi terkait pemindahan ibu kota.(Afi)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…