Makin Bebas, Rokok Ilegal berbagai Merk Kian Marak di Kerinci dan Sungai Penuh

KERINCI, SB – Rokok Ilegal berbagai merk, masih cukup bebas beredar di sejumlah toko-toko, grosir bahkan warung kecil di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh, padahal rokok tersebut tanpa bea cukai masuk ke Kerinci dan Sungai Penuh.

Jenis rokok Ilegal yang beredar tersebut seperti merek Titan, Coffe, Gess, Rama, Rasta dan Luffman dan masih banyak Merk lain yang diduga tidak memenuhi unsur dari bea cukai.

Dari informasi yang diperoleh ada Tiga gudang distributor yang menampung rokok ilegal tersebut, yakni ada wilayah Jujun, kecamatan Keliling Danau, Wilayah Kubang kecamatan Depati Tujuh, Semurup, kecamatan Air Hangat dan Rawang, kecamatan Hamparan Rawang.

Namun, terlihat aneh Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai tidak ada tindakan dari untuk menindak pelaku rokok ilegal yang masih bebas mengedar rokok tanpa bea cukai tersebut. Padahal karena tidak ada bea cukai rokok tersebut telah merugikan negara.

Pada tahun 2023 lalu, Polres Kerinci Berhasil menangkap pelaku yang mengantarkan rokok ilegal, sejumlah toko atau kedai di desa-desa yang ada di kabupaten Kerinci. Namun, kondisi saat rokok ilegal tersebut masih beredar bebas.

Aturan jelas ganjaran pelaku rokok ilegal berdasarkan Pasal 56 UU no 39 2007 tentang perubahan UU 11 1995 selasa 5 Desember 2023. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.

Pratama, salah seorang warga Kerinci mengakui bahwa rokok ilegal beredar bebas di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, namun belum ada tindakan dari aparat hukum untuk menindaknya.

“Aparat hukum dan Bea cukai harus bertindak terkait rokok ilegal ini, karena sudah merugikan keuangan negara,” katanya.

Dirinya juga minta pihak kepolisian dan Bea Cukai Jambi untuk menangkap pelaku atau pengusaha rokok ilegal yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

“Pihak aparat hukum diminta menindak dan mengungkap jaringan rokok ilegal di kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh,”pintanya.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago