Makin Mudah, Begini Langkah Bayar Pajak Secara Online dan Cara Print Pajak STNK

Makin Mudah, Begini Langkah Bayar Pajak Secara Online dan Cara Print Pajak STNK

SIGNALBERITA.COM – Dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pemerintah akan memberikan kemudahan untuk masyarakat pengguna kendaraan.

Pasalnya, saat ini telah ada Aplikasi Samsat Digital (Signal) atau Aplikasi yang di buat Samsat setiap Provinsi. Hal ini mempermudah pembayaran pajak melalui online.

Agara bisa mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB). Tanda bukti ini biasanya dilihat di salah satu sisi STNK, yaitu lembar dengan nominal pajak yang kita bayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @samsatdigital, pengguna layanan online bisa mendapatkan TBPKB melalui pengiriman pos. Jika tak mau menunggu, bisa melakukan print pajak STNK sendiri. Hal ini sudah di anggap sah setelah melalui e-pengesahan di aplikasi.

Untuk bisa print pajak STNK atau TBPKB harus melakukan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi, dan melanjutkan ke proses e-pengesahan.Setelah mendapatkan kode pembayaran dan link untuk mendapatkan file TBPKB.

Berikut langkah-langkahnya

Setelah berhasil melakukan pembayaran.akan ada SMS dari Samsat.Buka SMS tersebut, lalu buka link e-TBPKB yang ada di dalamnya.

Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.

Buka gambar di Microsoft Word atau aplikasi lain yang bisa tersambung dengan printer.

Atur ukuran e-TBPKB agar sesuai dengan ukuran STNK.

Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.

Untuk diketahui, ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Saat masuk di Microsoft Word, kamu bisa mengatur ukurannya.

mencetaknya menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Jika ingin mendapatkan TBPKB dengan bahan kertas seperti yang ada pada STNK kamu, maka mendatangi kantor Samsat dengan membawa persyaratannya.

Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

1. Siapkan Persyaratan

Pertama-tama, siapkan persyaratan yang di butuhkan untuk bisa mencetak TBPKB di kantor Samsat. Berikut syarat-syaratnya:

  • e-TBPKP yang sudah dicetak
  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi

2. Datangi Kantor Samsat Terdekat

Datangi kantor Samsat terdekat di daerahmu dengan membawa semua persyaratan di atas. Kunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan berkas persyaratan tersebut.

3. Pengesahan STNK

Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK dan kamu akan di arahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan kamu sah.

Redaksi SB

Recent Posts

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…

16 menit ago

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

3 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

4 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

5 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago