Berita Daerah

Makin Mudah, Begini Langkah Bayar Pajak Secara Online dan Cara Print Pajak STNK

Makin Mudah, Begini Langkah Bayar Pajak Secara Online dan Cara Print Pajak STNK

SIGNALBERITA.COM – Dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pemerintah akan memberikan kemudahan untuk masyarakat pengguna kendaraan.

Pasalnya, saat ini telah ada Aplikasi Samsat Digital (Signal) atau Aplikasi yang di buat Samsat setiap Provinsi. Hal ini mempermudah pembayaran pajak melalui online.

Agara bisa mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB). Tanda bukti ini biasanya dilihat di salah satu sisi STNK, yaitu lembar dengan nominal pajak yang kita bayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @samsatdigital, pengguna layanan online bisa mendapatkan TBPKB melalui pengiriman pos. Jika tak mau menunggu, bisa melakukan print pajak STNK sendiri. Hal ini sudah di anggap sah setelah melalui e-pengesahan di aplikasi.

Untuk bisa print pajak STNK atau TBPKB harus melakukan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi, dan melanjutkan ke proses e-pengesahan.Setelah mendapatkan kode pembayaran dan link untuk mendapatkan file TBPKB.

Berikut langkah-langkahnya

Setelah berhasil melakukan pembayaran.akan ada SMS dari Samsat.Buka SMS tersebut, lalu buka link e-TBPKB yang ada di dalamnya.

Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.

Buka gambar di Microsoft Word atau aplikasi lain yang bisa tersambung dengan printer.

Atur ukuran e-TBPKB agar sesuai dengan ukuran STNK.

Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.

Untuk diketahui, ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Saat masuk di Microsoft Word, kamu bisa mengatur ukurannya.

mencetaknya menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Jika ingin mendapatkan TBPKB dengan bahan kertas seperti yang ada pada STNK kamu, maka mendatangi kantor Samsat dengan membawa persyaratannya.

Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

1. Siapkan Persyaratan

Pertama-tama, siapkan persyaratan yang di butuhkan untuk bisa mencetak TBPKB di kantor Samsat. Berikut syarat-syaratnya:

  • e-TBPKP yang sudah dicetak
  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi

2. Datangi Kantor Samsat Terdekat

Datangi kantor Samsat terdekat di daerahmu dengan membawa semua persyaratan di atas. Kunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan berkas persyaratan tersebut.

3. Pengesahan STNK

Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK dan kamu akan di arahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan kamu sah.

Redaksi SB

Recent Posts

Jalan Desa Lubuk Suli Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Terealisasi di 2026

KERINCI, SIGNALBERITA.COM - Kondisi jalan di Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, kian…

45 menit ago

8 Tempat Wisata Hits di Bandung! Rugi Kalau Tidak Kamu Coba

BANDUNG, SIGNALBERITA.COM – Kota Bandung yang di kenal dengan kota yang memiliki banyak destinasi wisata…

2 jam ago

Guncangan Besar IHSG 2026: Investor Panik, Dana Asing Kabur!

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pasar saham Indonesia tengah mengalami tekanan hebat. IHSG tercatat anjlok hingga 6,6%…

3 jam ago

Ternyata Begini Waktu Olahraga Jalan Kaki Paling Cocok dan Efektif untuk Kesehatan Menurut Studi

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Olahraga dalam Jalan kaki menjadi salah satu olahraga yang sering di lakukan…

4 jam ago

Pajak Innova Reborn Diesel Manual 2026 Resmi Naik, Ini Besarannya

SIGNALBERITA.COM – Pajak Mobil Toyota Kijang Innova Reborn diesel manual mengalami kenaikan pada 2026. Hal…

5 jam ago

Moto3 Spanyol 2026: Veda Ega Bangkit Bangkit dan Siap Kejar Poin

SIGNALBERITA.COM – Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, akan memulai balapan Moto3 Spanyol 2026 dari…

6 jam ago