Mantan Kepsek SMA Negeri 6 Merangin
JAMBI, Signalberita.com – Mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin, Nukman yang merupakan terdakwa kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS), di tuntut Dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini di bacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi. “Terdakwa Terbukti bersalah dan dituntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,”katanya dalam pembacaan Tuntutan.
Jika nantinya uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair.
Sedangkan untuk Tiga terdakwa lainnya, yakni Sugeng Prianto, Wiwin Ariyadi, dan Nobon Prawibowo, masing-masing dituntut pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam kasus ini penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian sebesar Rp450 juta. (Tim)
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…
SUNGAI PENUH, Signalberita.com – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, secara resmi melepas para pelajar…