Mas Kawin Berupa Cek: Tergolong Mahar Tunai atau Tidak Tunai?

Oleh : M. Ishom el Saha

Pemberitaan yang viral, seorang kakek menikahi seorang gadis di Pacitan, menyisakan satu masalah hukum yang luput di soroti. Yaitu penggunaan mas kawin berupa cek, apakah termasuk mahar yang di bayar tunai atau tidak? Hal ini perlu di ungkap karena memiliki konsekuensi hukum, apakah pasangan yang berbeda usia jauh itu boleh berhubungan suami istri atau tidak? Terutama jika istri belum mau diajak berhubungan, maka suami harus menunggu sampai cek itu di cairkan istri.

Dalam praktik pernikahan di Indonesia, mahar atau mas kawin merupakan salah satu syarat sah pernikahan menurut hukum Islam dan juga di akui dalam sistem hukum nasional. Mahar dapat berupa uang, emas, barang, maupun jasa, selama di sepakati oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul dalam praktik adalah: apakah sah memberikan mahar dalam bentuk cek, dan apakah itu termasuk mas kawin tunai atau tidak tunai?

Hukum Agama

Secara hukum Islam, mahar bisa di berikan secara tunai (mu’ajjal) atau tidak tunai (muakkhar), tergantung kesepakatan antara mempelai. Tunai di sini bukan berarti harus berupa uang fisik, melainkan bahwa hak atas mahar di berikan saat itu juga, meski bentuknya bukan uang kontan. Dalam hal ini, penggunaan cek sebagai alat pembayaran mas kawin menjadi wilayah abu-abu yang perlu di analisis dari segi keabsahan dan kekuatan pembayarannya.

Cek, menurut hukum perbankan Indonesia (di atur dalam KUH Dagang dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan), adalah alat pembayaran tidak tunai. Ia merupakan surat berharga yang dapat di uangkan pada bank yang bersangkutan. Artinya, meskipun bentuknya seperti janji membayar, cek tidak serta merta dapat langsung di anggap sebagai uang tunai sampai dana tersebut di cairkan.

Dari sudut pandang hukum positif, apabila seseorang memberikan mahar berupa cek pada saat akad nikah, maka mahar tersebut belum dapat di anggap telah di bayar secara riil sebelum cek itu diuangkan. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah pernikahan tersebut sah jika mahar yang di berikan berupa cek yang belum diuangkan? Dalam praktik Kantor Urusan Agama (KUA), mahar dalam bentuk cek biasanya tetap di terima, selama ada kejelasan nilai dan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Namun, dari perspektif kehati-hatian hukum, ada baiknya memastikan bahwa cek tersebut dapat di cairkan dan memiliki dana yang cukup (funded). Jika cek tersebut ternyata kosong atau tidak dapat di uangkan, maka dapat menimbulkan sengketa hukum, karena di anggap sebagai wanprestasi terhadap janji pemberian mahar. Dalam hal ini, pihak istri dapat mengajukan gugatan atau permohonan hak terhadap mahar yang di janjikan namun tidak di tepati.

Sah tidak Mahar dengan Cek

Secara fiqh (ilmu hukum Islam), sah tidaknya mahar dalam bentuk cek tergantung pada niat dan kesepakatan. Jika cek tersebut memang di serahkan secara ikhlas dan di terima oleh pihak perempuan, maka sah akad nikahnya. Namun, secara substansi, status pembayarannya tidak termasuk tunai dalam arti sesungguhnya, karena pihak istri belum menerima bentuk mahar secara nyata dan langsung.

Lebih jauh lagi, penggunaan cek sebagai mahar membawa dimensi hukum perdata dan perbankan ke dalam ranah perkawinan. Artinya, jika terjadi permasalahan dalam pencairan cek tersebut, maka penyelesaiannya tidak hanya melibatkan hukum keluarga, tapi juga bisa masuk dalam ranah perdata umum atau bahkan pidana, jika ada unsur penipuan atau cek kosong yang di sengaja.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian dan kepastian hukum, di sarankan agar penggunaan cek sebagai mahar di cantumkan secara jelas dalam akta nikah dan, jika perlu, di sertai dengan pernyataan tertulis tentang kesediaan pihak suami untuk menjamin pencairan cek tersebut. Ini untuk melindungi hak-hak istri apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Sebagai kesimpulan, mahar menggunakan cek secara formal sah-sah saja, tetapi secara substansi tergolong sebagai pembayaran tidak tunai karena tidak langsung berpindah dalam bentuk nilai riil saat akad nikah. Maka, penting bagi pasangan dan petugas pencatat nikah untuk memahami aspek legal, keuangan, dan keabsahan dari alat pembayaran yang di gunakan sebagai mahar, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago