• Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, Oktober 21, 2025
signalberita.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result

Mau Isi BBM Bersubsidi Solar di Kota Jambi, Ini Syarat Terbarunya

Redaksi SB by Redaksi SB
20 Oktober 2025
0
Antrian kendaraan di SPBU di kota Jambi

Antrian kendaraan di SPBU di kota Jambi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

KOTAJAMBI, SIGNALBERITA.COM –Dalam upaya pencegahan penyimpangan dan pembatasan pengisian Bahan Bakan Minyak (BBM) Bersubsidi Solar, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberlakukan aturan baru bagi kendaraan roda enam atau lebih.

Setiap kendaraan yang mengisi BBM wajib menggunakan barcode dan menunjukkan STNK asli saat melakukan pengisian.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar. Aturan ini di perkuat melalui petunjuk teknis (juknis) yang di sepakati dalam audiensi antara Wali Kota Jambi dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Forkopimda, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, serta perwakilan sopir dan pengusaha angkutan, Senin (20/10/2025).

BacaJuga

Tak Hanya Kerinci-Sungai Penuh, Dana BKBK juga di Keluhkan di Bungo, Gubernur Diminta Tanggung Jawab 

Tragedi PETI di Tebo, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor

Penerapan Barcode dan Menunjukan STNK

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menjelaskan bahwa penerapan barcode dan kewajiban menunjukkan STNK asli bertujuan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar di terima oleh pihak yang berhak. Menurutnya, seluruh kendaraan penerima akan di data ulang dan di beri barcode resmi sebagai identitas.

Kendaraan roda empat di batasi pengisian maksimal Rp200 ribu per hari, roda enam Rp350 ribu per hari, sementara bus pariwisata tidak di kenakan batasan. Pemkot juga menegaskan, stiker kendaraan penerima subsidi akan di buat khusus dan tidak dapat di palsukan.

Wali Kota menyebutkan, pemberlakuan juknis baru ini akan mulai diterapkan besok dan di awasi oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga petugas Trantib Kecamatan dan Kelurahan. Langkah ini di harapkan dapat mengurai antrean panjang di SPBU serta mencegah praktik pelangsiran solar.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mendukung kebijakan tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum yang masih menyalahgunakan BBM subsidi.

Kemas juga mengingatkan agar pelaksanaan aturan ini tetap memperhatikan kondisi para sopir angkutan umum dan pelaku transportasi yang bergantung pada BBM subsidi. Ia menilai, kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan bijaksana agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat kecil.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengimbau agar seluruh pihak tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis selama proses penertiban berlangsung. Ia meminta masyarakat untuk melapor kepada aparat apabila menemukan kejanggalan atau penyimpangan di SPBU.

Audiensi berjalan kondusif. Pemerintah bersama aparat dan perwakilan sopir sepakat bahwa penyaluran BBM bersubsidi di Kota Jambi kini wajib menggunakan barcode dan STNK asli. Mekanisme baru ini di harapkan menciptakan distribusi solar yang lebih adil, tertib, dan tepat sasaran.(Gda)

Tags: BarcodeBBMBersubsidiKotajambiSolarSTNK
Previous Post

Mencuat Dugaan Proyek SPAM Simpang Tiga Rawang di Kerjakan Orang Dekat Alfin 

Next Post

Massimiliano Allegri Minta AC Milan Tak Jemawa Meski Puncaki Klasemen Serie A

Related Posts

Berita Daerah

Tak Hanya Kerinci-Sungai Penuh, Dana BKBK juga di Keluhkan di Bungo, Gubernur Diminta Tanggung Jawab 

by Redaksi SB
21 Oktober 2025
0

BUNGO, SIGNALBERITA. COM - Persoalan belum Cairnya Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Provinsi Jambi, tidak hanya terjadi di...

Read more
Proses pencarian dari Tim Basarnas.

Tragedi PETI di Tebo, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor

21 Oktober 2025

Perjuangan Bupati Tebo Datangkan Bantuan Alsintan Rp3,7 Miliar

21 Oktober 2025

Mantan Ketua PSSI Iwan Bule Sarankan Shin Tae-yong Kembali ke Timnas Indonesia

21 Oktober 2025

Juara Denmark Open 2025, Jonatan Christie Raih Hadiah Rp1,1 Triliun

20 Oktober 2025
signalberita.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Tak Hanya Kerinci-Sungai Penuh, Dana BKBK juga di Keluhkan di Bungo, Gubernur Diminta Tanggung Jawab 

21 Oktober 2025
Proses pencarian dari Tim Basarnas.

Tragedi PETI di Tebo, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor

21 Oktober 2025

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Tak Hanya Kerinci-Sungai Penuh, Dana BKBK juga di Keluhkan di Bungo, Gubernur Diminta Tanggung Jawab 

21 Oktober 2025
Proses pencarian dari Tim Basarnas.

Tragedi PETI di Tebo, Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor

21 Oktober 2025

Perjuangan Bupati Tebo Datangkan Bantuan Alsintan Rp3,7 Miliar

21 Oktober 2025

Mantan Ketua PSSI Iwan Bule Sarankan Shin Tae-yong Kembali ke Timnas Indonesia

21 Oktober 2025

Kode Promo Roblox 2025: Cara Cepat Dapat Item Langka

21 Oktober 2025

Juara Denmark Open 2025, Jonatan Christie Raih Hadiah Rp1,1 Triliun

20 Oktober 2025
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com