Istimewa
SB – Kabar Gembira bagi Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia, karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran terbaru soal tenaga honorer 2023.
Dalam Surat Edaran (SE) NMenpanomor B/1527/M.SM.01.00/2023, yang diterbitkan pada 23 Juli 2023, yakni membahas perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN (tenaga honorer).
Surat edaran dari Menteri PAN RB ditunjukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) di seluruh Indonesia.
Baik itu Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat, maupun instansi daerah.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, baru-baru ini ada isu yang mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer bulan November akan dibatalkan.
Sebab sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat akan melakukan penghapusan sebelum tanggal 28 November mendatang.
Perlu diketahui, terdapat beberapa hal yang dibahas dalam surat edaran tersebut.
Namun kurang lebih, Kemenpan RB memerintahkan agar para pejabat pembina kepegawaian melakukan tiga hal sebagai berikut.
Sehingga atas dasar perintah diatas, dalam surat tersebut tidak dicantumkan bahwa pemerintah akan membatalkan penghapusan.
Itulah sekilas informasi mengenai surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Menpan RB, tentang tenaga honorer alias pegawai Non ASN di setiap instansi.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…