Honorer R2 dan R3 di usulkan PPPK Paruh Waktu
KERINCI, SB – Ratusan Tenaga Honorer yang masuk dalam R2 dan R3 di kabupaten Kerinci, mendatangi kantor Bupati Kerinci, di Bukit Tengah Siulak, pada Senin (11/08/2025).
Kedatangan tenaga Honorer yang telah msuk dalam Data Base BKN RI ini, meminta agar di usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, sampai di Kantor Bupati, pada honorer di minta perwakilan untuk bertemu dengan Sekda dan Kepala BKPSDM Kerinci, untuk menyampaikan keluhan dari honorer R2 dan R3.
Setelah bertemu dari Pemerintah Kabupaten Kerinci akan mengusulkan semua non-ASN Data Base BKN R2/R3 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu ke BKN.
Hal ini setelah di lakukan rapat bersama Bupati Kerinci Monadi, Sekda Zainal Efendi, BKPSDM Efrawadi, BPKPD Kerinci Nirmala, Inspektur Inspektorat Kerinci Zufran, serta pejabat lainnya di kantor Bupati.
Sekda Kerinci Zainal Efendi mengatakan Pemkab Kerinci akan segera mengusulkan R2 dan R3 yang terdata di BKN sesuai jadwal yang telah di tetapkan lewat surat resmi BKN RI yang di layangkan ke daerah. Dalam surat resmi BKN itu PPPK paruh waktu di usulkan 7 sampai 20 Agustus 2025.
“Iya semua R2 dan R3 yang terdata di data base BKN akan kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sesuai dengan jadwal yang di sampaikan dalam surat BKN,” jelas Sekda Kerinci Zainal Efendi.
Sekda Zainal kembali menegaskan semua yang terdata di data base BKN di usulkan jadi PPPK paruh waktu. “Kita mengikuti jadwal yang di tetapkan BKN,” katanya lagi.
Hal yang sama juga di sampaikan Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi bahwa semua R2 dan R3 akan di usulkan jadi PPPK paruh waktu ke BKN. “Ya kita usulkan semua yang terdata di data base BKN,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan honorer R2 dan R3 yang hadir di kantor Bupati Bukit Tengah menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah kabupaten Kerinci. Mereka tetap menantikan dan berharap sebelum tanggal 20 Agustus 2025 usulkan tersebut sudah sampai di BKN.
“Pertama kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kerinci yang akan mengusulkan R2 dan R3 jadi PPPK paruh waktu sesuai aturan kementerian PAN RB dan BKN. Tentu kami tetap memantau pengumuman secara berkala baik di BKPSDM maupun di akun SSCASN kami masing-masing hingga tanggal 20 Agustus,” jelasnya salah seorang perwakilan R3 Kerinci.
Menurut kalangan R2 dan R3 dasar pengangkatan PPPK Paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 yang mewajibkan daerah mengusulkan semua honorer database BKN menjadi PPPK paruh waktu.
Bahkan telah ada Permendagri terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025. Serta surat BKN kepada Daerah agar wajib mengusulkan PPPK Paruh Waktu smpai batas waktu 20 Agustus 2025. (Fra)
SIGNALBERITA.COM - Uwinfly T70 kembali mencuri perhatian di pasar sepeda listrik berkat pembaruan signifikan pada…
SIGNALBERITA.COM – Pada Awal tahun 2026 ini, Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukkan tren positif,…
JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Calon Jamaah Haji asal Kota Jambi, untuk kloter pertama sebanyak 438 orang…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tingginya peminat kendaraan Listrik di Indonesia, membuat Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Setiap hari Pemain Free Fire selalu mencari Kode Redeem dengan skin yang…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Motorola kembali menghadirkan inovasi terbaru lewat seri Motorola Signature, smartphone premium yang…