MOLA BKN Kembali Aktif, Pegawai Honorer Bisa Pantau Proses SK PPPK Paruh Waktu

SIGNALBERITA.COM – Setelah sempat mengalami gangguan server, Sistem Monitoring Layanan BKN (MOLA BKN) kini telah kembali beroperasi normal dan bisa di akses kembali oleh publik.

Sistem ini berfungsi memberikan notifikasi real-time terkait berbagai tahapan layanan kepegawaian, mulai dari penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), kenaikan pangkat, mutasi, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).

Melalui MOLA BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat memantau secara langsung perkembangan proses penetapan NIP serta mengetahui kapan SK akan di serahkan.

BKN Lanjutkan Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melanjutkan proses pengangkatan bagi pegawai honorer yang lolos seleksi dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Program ini di tujukan untuk pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN maupun Non-ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema ini membuka peluang bagi tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN penuh.

“PPPK Paruh Waktu di laksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN juga dapat di pertimbangkan,” jelas Aba Subagja.

Lima Tahapan Notifikasi di MOLA BKN

MOLA BKN memberikan lima jenis notifikasi penting yang menjadi penanda proses penetapan NIP dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. Berikut urutannya:

1. Input Berkas

Berkas usulan masih dalam proses input oleh operator instansi.

2. Berkas Disimpan (Terverifikasi)

Dokumen telah lengkap dan di verifikasi, menunggu persetujuan dari pejabat instansi terkait.

3. Approval Surat Usulan

Surat usulan penetapan NIP sudah di setujui dan di teruskan ke BKN untuk verifikasi lanjutan.

4. Menunggu

Usulan di setujui oleh BKN dan tengah menunggu tanda tangan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai tahap akhir sebelum SK diterbitkan.

5. Sudah TTD Pertek

Pertimbangan Teknis telah di tandatangani. Artinya, SK hampir di terbitkan dan tinggal menunggu proses finalisasi serta penyerahan kepada pegawai PPPK.

Melalui sistem ini, peserta dapat memantau seluruh progres secara transparan tanpa harus menunggu informasi manual dari instansi masing-masing.(***)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago