SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Pasca Fahruddin, yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungai Penuh, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Pada Jumat (31/10/2025), Partai Golkar pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum.
Hal tersebut di tegaskan langsung Fikar Azami, Ketua DPD Partai Golkar kota Sungai Penuh,saat di konfirmasi Media Signalberita.com, pada Sabtu (01/10/2025). Dia mengatakan bahwa diri nya menghormati proses hukum.
“Kami dari partai tetap menghormati proses hukum dan sudah memerintahkan kepada yang bersangkutan agar kooperatif mengikuti proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
“Kami dari partai tidak akan memberikan bantuan hukum dan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena sudah beberapa kali mendapat surat peringatan,”tegasnya.
Ancaman Sanksi dari Partai Golkar
Ditanya soal sanksi terhadap Fahruddin ? kata mantan Ketua DPRD Sungai Penuh ini,pihaknya masih melihat perkembangan proses hukum dari Polres Kerinci.
“Terkait sanksi kami akan melihat perkembangan proses hukum lebih lanjut dan ancaman pidana yang di terapkan, jika proses hukum berlanjut maka kami akan memberhentikan sementara yang bersangkutan sementara sebagai anggota dewan sampai ada putusan hukum yang inkrah sesuai dengan peraturan organisasi partai golkar,”tutupnya.
Sebelumnya Fahruddin, anggota DPRD Sungai Penuh dari Partai Golkar, di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Kerinci, pada Jumat (31/10/2025).
Fahruddin yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan tersangka di lakukan usai gelar perkara pada Jum’at, 24 Oktober 2025, yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., dan menyita 10 bollard serta 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin di tetapkan sebagai tersangka sebagaimana di maksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan.
“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.(Fra)








