Nasib Fahruddin Di Ujung Tanduk, Golkar Tegaskan Tak Akan Berikan Bantuan Hukum
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Pasca Fahruddin, yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungai Penuh, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Pada Jumat (31/10/2025), Partai Golkar pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum.
Hal tersebut di tegaskan langsung Fikar Azami, Ketua DPD Partai Golkar kota Sungai Penuh,saat di konfirmasi Media Signalberita.com, pada Sabtu (01/10/2025). Dia mengatakan bahwa diri nya menghormati proses hukum.
“Kami dari partai tetap menghormati proses hukum dan sudah memerintahkan kepada yang bersangkutan agar kooperatif mengikuti proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
“Kami dari partai tidak akan memberikan bantuan hukum dan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena sudah beberapa kali mendapat surat peringatan,”tegasnya.
Ditanya soal sanksi terhadap Fahruddin ? kata mantan Ketua DPRD Sungai Penuh ini,pihaknya masih melihat perkembangan proses hukum dari Polres Kerinci.
“Terkait sanksi kami akan melihat perkembangan proses hukum lebih lanjut dan ancaman pidana yang di terapkan, jika proses hukum berlanjut maka kami akan memberhentikan sementara yang bersangkutan sementara sebagai anggota dewan sampai ada putusan hukum yang inkrah sesuai dengan peraturan organisasi partai golkar,”tutupnya.
Sebelumnya Fahruddin, anggota DPRD Sungai Penuh dari Partai Golkar, di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Kerinci, pada Jumat (31/10/2025).
Fahruddin yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan tersangka di lakukan usai gelar perkara pada Jum’at, 24 Oktober 2025, yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., dan menyita 10 bollard serta 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin di tetapkan sebagai tersangka sebagaimana di maksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan.
“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.(Fra)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…