OJK Siapkan Kripto Berbasis Aset Nyata, Tokenisasi RWA Disebut Lebih Aman
SIGNALBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru terkait tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) di Indonesia. Skema ini di nilai dapat menghadirkan instrumen kripto yang lebih aman karena memiliki aset dasar nyata sekaligus di nilai sejalan dengan prinsip syariah.
Langkah tersebut di ungkap dalam acara Jogja Financial Festival 2026 yang di gelar di Yogyakarta. OJK ingin mendorong pengembangan aset digital yang memiliki underlying jelas sehingga lebih terpercaya bagi masyarakat.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto menjelaskan, tokenisasi RWA merupakan proses penerbitan token digital yang didukung aset riil.
Aset tersebut dapat berupa emas, properti, proyek bisnis, surat berharga, hingga kekayaan intelektual yang kemudian di ubah menjadi aset digital untuk di perdagangkan di pasar.
Menurut Djoko, skema ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh tambahan pendanaan tanpa harus menjual aset fisik secara langsung.
Sebagai contoh, perusahaan tambang emas nantinya dapat melakukan tokenisasi terhadap cadangan emas yang di miliki. Token tersebut kemudian di jual kepada investor di pasar digital untuk memperoleh likuiditas tambahan.
OJK menilai tokenisasi aset nyata juga membuka peluang pengembangan instrumen kripto berbasis syariah di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya menyatakan aset kripto tanpa underlying jelas tidak di perbolehkan untuk di perdagangkan.
Sementara token yang memiliki aset dasar nyata di nilai memiliki nilai dan manfaat yang lebih jelas sehingga berpotensi di terima dalam ekosistem keuangan syariah.
Karena itu, tokenisasi RWA di sebut-sebut sebagai konsep “kripto halal” yang dapat memperluas inklusi keuangan digital berbasis syariah di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengungkapkan jumlah investor kripto di Indonesia kini telah melampaui 21 juta akun.
Mayoritas pengguna berasal dari kalangan muda yang aktif memanfaatkan perkembangan ekonomi digital.
Selain itu, jumlah aset kripto yang di perdagangkan di Indonesia juga terus meningkat. Jika pada 2023 hanya sekitar 501 aset, kini jumlahnya mencapai lebih dari 1.400 aset digital.
Pesatnya perkembangan industri aset digital juga mulai memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
OJK mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia telah menembus lebih dari Rp1,7 triliun.
Melihat tingginya minat masyarakat terhadap aset digital, pemerintah kini berupaya memperkuat regulasi agar industri kripto di Indonesia berkembang lebih sehat, aman, dan memiliki dasar aset yang jelas.***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…