BERITA TERPOPULER

OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan, Nama Ahmad Luthfi Ikut Disebut

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq, seusai menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan itu merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang di lakukan tim lembaga antirasuah pada 2–3 Maret 2026 di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta.

Kasus yang di usut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing serta pekerjaan lain untuk tahun anggaran 2023–2026. Dalam operasi tersebut, KPK menjaring 14 orang dan melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Fadia keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026, dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Di hadapan wartawan, ia membantah terjaring operasi tangkap tangan dan menyatakan tidak ada uang yang di sita darinya.

“Saya tidak OTT, tidak ada barang apa pun yang di ambil. Barang serupiah pun tidak ada,” ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Dalam pernyataannya, Fadia turut menyebut nama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ia mengklaim saat penangkapan terjadi, dirinya tengah berada bersama gubernur di sebuah hotel di kawasan Simpang Lima, Semarang. Menurut dia, pertemuan itu hanya membahas ketidakhadirannya dalam sebuah agenda kegiatan.

Secara terpisah, Ahmad Luthfi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia menegaskan penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Bantah OTT dan Keterlibatan

Selain membantah OTT, Fadia juga menyangkal keterlibatannya dalam proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) yang di selidiki KPK. Ia menyebut perusahaan yang di kaitkan dengan perkara tersebut merupakan milik keluarganya dan bukan atas namanya pribadi.

Fadia mengaku akan menempuh langkah hukum dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Saya akan diskusi dengan pengacara,” katanya.

KPK hingga kini masih mendalami alur pengadaan dan dugaan aliran dana dalam proyek tersebut. Lembaga itu belum merinci peran masing-masing tersangka dan nilai dugaan kerugian negara yang timbul dari perkara ini.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Ternyata 10 Jurusan Ini Jadi Incaran Perusahaan, Nomor 3 Paling Dicari!

SIGNALBERITA.COM - Dalam menentukan Jurusan kuliah terkadang sering salah pilihan, akibatnya pasca tamat jadi pengangguran.…

5 jam ago

Manfaat Telur Bebek dan Madu untuk Stamina, Benarkah Ampuh?

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Telur bebek dan madu di kenal sebagai ramuan tradisional untuk meningkatkan stamina…

6 jam ago

7 HP Infinix Termurah 2026, Ternyata Harganya Bikin Kaget dengan Performa Kencang

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pada tahun 2026, Smartphone merk Infinix kembali menghadirkan terbaru dengan harga bersahabat,…

8 jam ago

Seleksi Pimpinan Baznas Sungai Penuh, 16 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Ikuti Tes Tertulis, Ini Daftarnya

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tahapan Seleksi Calon Pimpinan Baznas kota Sungai Penuh periode 2026-2031, masuk tahap…

8 jam ago

Honda CB150R Streetfire 2026: Makin Gagah, Ini Spesifikasi dan Harga Tertingginya

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Performa Honda CB150R Streetfire tahun 2026 ini makin gagah. Motor ini hadir…

9 jam ago

Ayo Buruan! Begini Cara Daftar dan Link Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Kabar Gembira bagi Mahasiswa di kota Sungai Penuh, karena Pemerintah Kota Sungai…

10 jam ago