Berita Daerah

Pasca Putusan MK, Alfin-Azhar Akan dilantik Jadi Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Alfin : Mari Kita Bersatu

SUNGAIPENUH, SB – Alfin – Azhar Hamzah, akan ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh periode 2025-2029. Hal ini pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (04/02/2025).

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris, dalam keputusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur, sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses hukum di MK. Dengan demikian, hasil pemilihan Wali Kota Sungai Penuh yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU.Wako-XXIII/2025 yang menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria Selasa 4 Februari 2025.

Wako Sungai Penuh terpilih Alfin, SH, menyampaikan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk pihak tertentu, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh. Ia berharap keputusan ini membawa manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh warga kota.

“Pemilu telah usai. Mari kita bersatu, bergandeng tangan, dan bersama-sama membangun Kota Sungai Penuh yang kita cintai,” ujar Alfin, SH.(4/2)

Alfin juga menyampaikan dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersatu dan bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan Kota Sungai Penuh menuju masa depan yang lebih baik.(Fra)

 

Redaksi SB

Recent Posts

Dron Pemadam Kebakaran Tercanggih dari China, Mampu menjangkau Gedung Tinggi

SIGNALBERITA.COM – Berbagai Inovasi di ciptakan negara China dalam Upaya pemadaman kebakaran pada bangunan bertingkat…

30 menit ago

Hadiri Pelantikan HKTI Jambi, Wawako Azhar: Perkuat Sinergi dan Ketahanan Pangan

MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri pelantikan Pengurus Himpunan Kerukunan…

1 jam ago

Perumda Tirta Khayangan Buka Seleksi Dewan Pengawas, Ini Syarat dan Jadwalnya

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh resmi…

2 jam ago

Longsor di Jalan Bukit Tirai Embun Kerinci: Akses Sempat Tak Bisa dilewati,  Dinas PUPR Turun Alat Berat

KERINCI, SIGNALBERITA.COM - Hujan mengguyur wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh beberapa hari terakhir mengakibatkan…

3 jam ago

Polemik Jalan TMMD Tebo Memanas, PUPR-PR Singgung Izin, PAD hingga Ganti Rugi Warga

TEBO,SIGNALBERITA.COM – Rencana penggunaan jalan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Tebo Ilir…

4 jam ago

Seleksi Calon Manager Kopdes Merah Putih Masih Dibuka, Jika Lolos akan Jalani Pelatihan 2 Bulan

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Peluang besar-besaran bagi warga negara Indonesia, karena Pemerintah telah membuka rekrutmen khusus…

4 jam ago