JAKARTA -Pemerintah menegaskan bahwa investasi pada Merah Putih Bond bersifat sukarela dan tidak di sertai kewajiban bagi kelompok masyarakat tertentu. Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif agar instrumen investasi baru tersebut mampu menarik minat investor domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis kabar yang menyebut warga negara Indonesia dengan tingkat kekayaan tertentu akan diwajibkan membeli Merah Putih Bond. Ia menegaskan pemerintah memilih pendekatan insentif untuk mendorong partisipasi masyarakat.
“Tidak ada kewajiban. Pemerintah akan memberikan insentif sehingga instrumen ini menjadi menarik bagi investor yang memiliki dana untuk berinvestasi,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Merah Putih Bond bersama Patriot Bond merupakan surat utang khusus yang akan di terbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kehadiran instrumen tersebut menjadi salah satu terobosan yang di atur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemerintah merancang penerbitan obligasi khusus tersebut sebagai langkah memperluas sumber pembiayaan nasional sekaligus memperkuat mobilisasi modal di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.
Dalam pembahasan revisi UU P2SK bersama DPR, pemerintah menjelaskan bahwa Danantara memperoleh kewenangan untuk menerbitkan surat utang khusus guna mendukung pembiayaan pembangunan dan penguatan perekonomian nasional.
Purbaya juga memastikan setiap penerbitan obligasi akan mengikuti prinsip tata kelola yang ketat. Pemerintah, kata dia, menyiapkan mekanisme pengelolaan risiko yang profesional, transparan, dan berbasis pertimbangan bisnis yang terukur agar instrumen tersebut tetap kredibel di mata investor.
Penegasan itu muncul setelah beredar informasi di ruang publik yang menyebut pemilik aset di atas Rp30 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib membeli Merah Putih Bond. Pemerintah langsung membantah kabar tersebut dan menegaskan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pemaksaan investasi.
Menurut Purbaya, Presiden juga tidak pernah menyampaikan arahan mengenai kewajiban pembelian obligasi tersebut bagi kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, DPR RI telah menyetujui revisi UU P2SK dalam rapat paripurna. Pemerintah menilai regulasi baru tersebut akan memperkuat koordinasi antarotoritas keuangan sekaligus meningkatkan ketahanan sistem keuangan nasional menghadapi gejolak global.
Dengan landasan hukum yang di perbarui, pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap perubahan pasar, mampu menarik investasi yang lebih besar, serta meningkatkan daya saing nasional di tingkat regional dan internasional.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…