Perdagangan Sisik Trenggiling Terbongkar, Dua Warga Muaro Jambi Diamankan

MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Praktik perdagangan satwa di lindungi kembali terungkap di Provinsi Jambi. Aparat Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil membongkar kasus jual beli ilegal sisik trenggiling sunda yang melibatkan dua warga setempat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi mencurigakan di wilayah Kecamatan Bahar Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan tertutup dengan menyusun skenario pembelian terselubung.

Dari operasi tersebut, dua tersangka yakni Endang Jumara alias Dadang (32) dan Lekat (28) berhasil di amankan saat hendak melakukan transaksi. Penangkapan di lakukan di salah satu rumah pelaku yang di duga kerap di jadikan lokasi aktivitas ilegal.

Dalam penindakan itu, polisi menyita 4,79 kilogram sisik trenggiling yang di kemas dalam plastik dan karung beras. Selain itu, turut di amankan kayu bekas terbakar yang di duga di gunakan dalam proses pengolahan awal sebelum barang di distribusikan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik ilegal ini di jalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran. Salah satu tersangka di ketahui menawarkan sisik trenggiling melalui grup jual beli di Facebook, sebelum bekerja sama dengan pelaku lain untuk memperluas jaringan pasokan.

Harga Transaksi Sisik Trenggiling

Secara ekonomi, harga transaksi yang di rencanakan berkisar Rp2,5 juta per kilogram. Namun di pasar gelap internasional, nilai sisik trenggiling sunda dapat mencapai puluhan juta rupiah per kilogram, mengindikasikan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas.

Lebih memprihatinkan, jumlah barang bukti yang di amankan diperkirakan setara dengan sekitar 20 ekor trenggiling, satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang konservasi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda dalam kategori berat.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa perdagangan satwa di lindungi masih marak terjadi, bahkan di tingkat daerah. Penegakan hukum yang tegas di harapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mampu memutus rantai kejahatan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.***

Redaksi SB

Recent Posts

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

43 menit ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago

Wali Kota Alfin Lepas Paskibraka Sungai Penuh untuk Tugas Nasional dan Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH, Signalberita.com – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, secara resmi melepas para pelajar…

6 hari ago