Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Caranya

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu lagi bergantung pada KTP pemilik lama saat hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses tersebut dapat di lakukan secara legal dan resmi dengan terlebih dahulu melakukan balik nama kendaraan.

Balik nama membuat identitas kepemilikan kendaraan berpindah sepenuhnya ke pemilik baru. Dengan demikian, seluruh pengurusan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan, dapat di lakukan tanpa meminjam dokumen pemilik sebelumnya.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Di hapus

Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Melalui aturan tersebut, hanya kendaraan baru yang di kenakan BBNKB, sementara kendaraan bekas bebas dari biaya balik nama. Kebijakan ini di harapkan mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas kendaraan yang masih atas nama pemilik lama.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Untuk mengurus balik nama, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Balik Nama STNK
  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp10.000
  • Balik Nama BPKB
  • STNK baru hasil balik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Kuitansi pembelian kendaraan
  • Biaya yang Masih Di kenakan

Meski bea balik nama di hapus, beberapa biaya administrasi tetap berlaku, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bila ada
  • SWDKLLJ: Rp143.000 (mobil) dan Rp35.000 (motor)
  • Penerbitan STNK: Rp200.000 (mobil) dan Rp100.000 (motor)
  • Penerbitan TNKB: Rp100.000 (mobil) dan Rp60.000 (motor)
  • Penerbitan BPKB: Rp375.000 (mobil) dan Rp225.000 (motor)
  • Biaya mutasi kendaraan bila lintas daerah
  • Syarat Perpanjang STNK Setelah Balik Nama

Setelah kendaraan resmi atas nama pemilik baru, perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan persyaratan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP sesuai nama pemilik kendaraan
  • Dokumen perusahaan (NPWP, SIUP, TDP) bila kendaraan atas nama badan usaha
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Dengan mengikuti prosedur tersebut, proses perpanjangan STNK kendaraan bekas menjadi lebih praktis, aman, dan sesuai aturan hukum, tanpa perlu lagi mencari atau meminjam KTP pemilik lama.***

Redaksi SB

Recent Posts

BMKG Sebut Bukan Kabut Asap tapi Kabut Uap Air.

Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…

1 jam ago

Kabut Asap Mulai Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh

Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah  wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…

2 jam ago

Sungai Bungkal di Tengah Kota Sungai Penuh Dipenuhi Rumput, Warga Minta Segera Dinormalisasi

SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…

2 jam ago

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…

4 jam ago

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…

6 jam ago

ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna dan Fitur Think

Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…

6 jam ago