Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu lagi bergantung pada KTP pemilik lama saat hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses tersebut dapat di lakukan secara legal dan resmi dengan terlebih dahulu melakukan balik nama kendaraan.
Balik nama membuat identitas kepemilikan kendaraan berpindah sepenuhnya ke pemilik baru. Dengan demikian, seluruh pengurusan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan, dapat di lakukan tanpa meminjam dokumen pemilik sebelumnya.
Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Melalui aturan tersebut, hanya kendaraan baru yang di kenakan BBNKB, sementara kendaraan bekas bebas dari biaya balik nama. Kebijakan ini di harapkan mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas kendaraan yang masih atas nama pemilik lama.
Untuk mengurus balik nama, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
Meski bea balik nama di hapus, beberapa biaya administrasi tetap berlaku, antara lain:
Setelah kendaraan resmi atas nama pemilik baru, perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan persyaratan:
Dengan mengikuti prosedur tersebut, proses perpanjangan STNK kendaraan bekas menjadi lebih praktis, aman, dan sesuai aturan hukum, tanpa perlu lagi mencari atau meminjam KTP pemilik lama.***
Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…
Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…
SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…
JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…
SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…
Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…