SIGNALBERITA.COM — Kasus narkoba yang menjerat mantan artis Ammar Zoni memasuki babak baru. Setelah sempat di tahan di Rutan Salemba dan kemudian di pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Ammar kini resmi di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera di sidangkan.
Pelaksana tugas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Hari ini sudah limpah ke PN Pusat, tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk sidang perdana,” ujar Agung kepada wartawan.
Agung juga mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah menerima informasi resmi terkait pemindahan penahanan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Ia menyebut pelaksanaan sidang akan menyesuaikan koordinasi dengan majelis hakim, termasuk kemungkinan di gelar secara daring melalui Zoom.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan bahwa mekanisme sidang virtual menjadi opsi realistis mengingat kondisi keamanan dan lokasi penahanan Ammar.
“Ya, salah satunya nanti bisa melalui sidang Zoom, itu yang kita lakukan,” kata Mashudi seusai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kasus Ammar Zoni menjadi sorotan publik setelah ia di duga menjual narkoba dari dalam rumah tahanan. Ia sebelumnya telah dua kali terjerat kasus serupa pada 2017 dan 2023, dan kini kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di lingkungan tahanan.
Hingga berita ini di turunkan, jadwal sidang perdana Ammar Zoni masih menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Tim)