PKH Tahap 2 Bulan Mei 2026 Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi Masyarakat Penerima Manfaat, karena Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2026 mulai di lakukan secara bertahap di sejumlah daerah di Indonesia. Bantuan ini menjadi salah satu yang paling di nantikan masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah menetapkan periode April hingga Juni 2026 sebagai jadwal pencairan PKH tahap kedua. Karena penyaluran di lakukan secara bertahap, tidak semua penerima menerima bantuan pada waktu yang sama.
Sepanjang tahun 2026, penyaluran PKH di bagi menjadi empat tahap atau triwulan. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, kemudian di lanjutkan tahap kedua pada April sampai Juni.
Sementara itu, tahap ketiga di jadwalkan berlangsung pada Juli hingga September, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember 2026.
Sistem penyaluran bertahap ini membuat masyarakat perlu rutin memantau status bantuan agar mengetahui apakah dana sudah masuk atau masih dalam proses distribusi.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store.
Pengguna terlebih dahulu perlu membuat akun dengan memasukkan data diri lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan username dan kata sandi yang telah terdaftar.
Setelah login, pilih menu “Cek Bansos”, lalu isi data wilayah sesuai KTP, nama lengkap, dan kode verifikasi yang tersedia. Sistem kemudian akan menampilkan hasil pencarian terkait status penerima bantuan.
Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima dalam satu keluarga penerima manfaat.
Ibu hamil dan anak usia dini 0–6 tahun menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap pencairan.
Untuk siswa SD, bantuan yang di berikan sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap. Siswa SMP mendapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, sedangkan siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
Selain itu, lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat memperoleh bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
Sementara korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan paling besar, yakni Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta setiap tahap.
Pemerintah mengimbau penerima manfaat memastikan data kependudukan serta rekening bank masih aktif dan valid. Langkah ini penting agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar tanpa kendala administrasi maupun teknis.
Masyarakat juga di sarankan hanya memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari hoaks terkait pencairan bansos PKH.***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…