Polda Jambi Ungkap Kasus Oplosan Beras Subsidi SPHP

JAMBI, SB – Sindikat pengoplosan beras Subsidi jenis beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Dalam kasus Oplosan Beras bersubsidi ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Polda Jambi berhasil menetapkan Satu orang tersangka Oplosan.

Tersangka yang di amankan bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dia terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi.

Modusnya

Dari modus ini, Rudy sudah menyalurkan 1,4 ton beras ke pasaran. Polisi juga menyita 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos, mesin jahit karung, timbangan, hingga satu unit mobil pikap Grandmax.

“Tersangka memasarkan beras subsidi sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil,” tegas Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Senin (25/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa penyidik mendapati sebuah warung yang menjual beras dalam kemasan polos dengan ukuran 5, 10, hingga 20 kilogram.

“Hasil penyelidikan, pelaku berinisial RS yang merupakan rekanan Bulog membuka karung beras SPHP ukuran 50 kilogram, lalu memindahkannya ke karung polos tanpa label. Tujuannya supaya bisa menjual dalam jumlah banyak sekaligus,” ujar Taufik

Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penyidik mendapati sebuah warung yang menjual beras dalam kemasan polos dengan ukuran 5, 10, hingga 20 kilogram.

“Hasil penyelidikan, pelaku berinisial RS yang merupakan rekanan Bulog membuka karung beras SPHP ukuran 50 kilogram, lalu memindahkannya ke karung polos tanpa label. Tujuannya supaya bisa menjual dalam jumlah banyak sekaligus,” ujar Taufik, Senin (25/8/2025).

Padahal, sesuai aturan, beras SPHP hanya boleh di beli maksimal dua karung oleh satu konsumen.

Dengan memindahkan ke karung polos, pelaku dapat menjual dalam jumlah bebas tanpa batasan

Atas Perbuatannya tersangka akan di jerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.(Gda)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago