KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Setelah video seorang remaja membawa senjata tajam jenis celurit di jalan raya Sanggarang Agung, Kecamatan Danau Kerinci, viral di media sosial, Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penindakan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengamankan lima anak yang di duga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiyawan, menjelaskan bahwa langkah itu di lakukan setelah Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari anggota Polsek Danau Kerinci mengenai keberadaan salah satu terduga.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu anak. Empat anak lainnya kemudian menyerahkan diri secara bertahap melalui Polsek maupun langsung ke Polres,” ujar Very.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau celurit dan sarungnya untuk kepentingan penyidikan. Kelima anak itu kini menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci sesuai prosedur penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sistem peradilan anak.
“Kami memastikan selama pemeriksaan para anak mendapat pendampingan sesuai ketentuan undang-undang, termasuk dari orang tua, Balai Pemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya,” kata Very.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan mengutamakan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. “Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak,” ujarnya.(Fra)