Polres Merangin Ungkap Jaringan Sabu Antarprovinsi, 2 Kilogram Barang Bukti Diamankan

MERANGIN, SIGNALBERITA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Dua orang tersangka, masing-masing berperan sebagai kurir dan bandar, di amankan bersama barang bukti lebih dari dua kilogram sabu.

Penangkapan pertama di lakukan terhadap R (27), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Ilir, Riau. Ia di ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan R, polisi menyita satu paket sabu seberat 5,15 gram, sebuah HP Vivo, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang di gunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH, MM, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah Pamenang. “Pelaku kami tangkap saat hendak melakukan transaksi. Barang bukti langsung di amankan untuk pengembangan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, R di ketahui berperan sebagai kurir yang mendapat upah dari EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, yang di duga sebagai bandar utama.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan EZ dan menangkapnya di rumahnya di Sarolangun, dengan di saksikan orang tua tersangka serta tokoh masyarakat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2,15 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam dua kotak bertuliskan Chinese Pin Wei

Kemudian sejumlah paket lain seberat total 53 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok takar, dan ponsel.

EZ mengaku telah tiga bulan menjadi penyedia dan pengedar sabu dengan wilayah edar di Kabupaten Merangin dan Sarolangun. Ia menyebut barang itu diperoleh dari dua pemasok lain berinisial A (Sarolangun) dan P (Sumatera Selatan), yang kini masuk daftar pencarian polisi.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, SIK, MH, menyebut kasus ini sempat di tahan untuk kepentingan pengembangan karena menjadi atensi pimpinan.

“Kasus ini melibatkan jaringan antarprovinsi. Kami masih memburu aktor utama yang mengendalikan peredaran sabu tersebut,” ujar Kiki dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Pelaku Di Jerat Pasal Narkotika

Kedua tersangka kini di tahan di Mapolres Merangin dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S.Sy, MH, menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat yang aktif melapor.

“Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan jaringan seperti ini akan sulit di lakukan,” katanya.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

57 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago