PPPK Paruh Waktu Kerinci Mengeluh, Pemberkasan Di Persulit, Dinas Malah Tambah Persyaratan

PPPK Paruh Waktu Kerinci Mengeluh, Pemberkasan Di Persulit, Dinas Malah Tambah Persyaratan

KERINCI, SB – Ribuan honorer Calon ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kerinci di buat bingung dengan persyaratan yang di tambah-tambah dinas. Mereka merasa sengaja di persulit dalam melengkapi berkas.

Pasalnya banyak lagi persyaratan melengkapi berkas yang tak di cantumkan dalam pengumuman resmi BKPSDM, mendadak di informasikan dalam sosial media, terutama grup WhatsApp.

Informasi yang di peroleh di lapangan, dalam pengumuman BKPSDM yang di tandatangani Bupati Kerinci, format surat SPJTM di tandatangani oleh atasan, seperti guru di sekolah jenjang SMP dan SD di tandatangani oleh kepala sekolah. Namun mendadak pemberitahuan hari ini, Selasa (16/9/2025) juga di tandatangani dan di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Selain itu ada lagi surat pernyataan izin suami/istri.

“Di format pengumuman resmi itu SPTJM di minta tandatangan atasan. Kalau guru, tandatangan kepala sekolah. Tidak pakai di ketahui oleh kepala dinas. Tapi tiba-tiba beredar pesan pakai di ketahui Kadis lagi. Padahal banyak yang sudah akhiri DRH, sedangkan ini pesan baru di sampaikan,” ujar salah seorang calon PPPK

Pemberkasan Dipersulit

“Kami merasa syarat Pemberkasan PPPK paruh waktu ini di persulit. Dinas Pendidikan Kerinci buat aturan sendiri beda se-Indonesia. Bahkan beredar lagi surat pernyataan dari dinas pendidikan yang tak ada formatnya dalam pengumuman BKPSDM. Ini sangat aneh dan di buat-buat saja,” tambahnya.

Belum lagi antrian di dinas pendidikan nanti, ada ribuan guru dan tenaga TU di SD dan SMP yang akan meminta tandatangan kadis pendidikan. “Ini pasti akan menghambat dan waktu semakin singkat,” kata honorer lainnya.

Sedangkan masih banyak berkas lainnya yang belum di lengkapi calon ASN yang SKCK, legalisir ijazah SD sampai S1, surat keterangan dokter masih banyak yang belum di urus.

Sementara itu BKPSDM Kerinci di konfirmasi bungkam, tak ada penjelasan resmi terkait perubahan syarat pemberkasan sepihak ini. Menjadi tanda tanya oleh R2/R3 calon ASN PPPK Paruh Waktu di Kerinci.

Menurut mereka seharusnya, setelah pengumuman resmi BKPSDM maka hanya itulah yang wajib di ikuti, tak ada lagi persyaratan lain yang ditambah-tambah. (*)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

2 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

3 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

4 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago