TEBO, SIGNALBERITA.COM — Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tebo, Jambi, terancam kehilangan hak bantuannya. Kementerian Sosial memblokir rekening 46 penerima setelah menemukan indikasi keterlibatan anggota keluarga mereka dalam praktik judi online dan pinjaman konsumtif.
Pemblokiran itu di konfirmasi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tebo, Muhammad Faisal, pada Senin, (10/11/2025).
“Total ada 46 KPM yang di blokir penyaluran bantuannya,” ujar Faisal.
Menurut dia, kasus ini tersebar di empat kecamatan: Tebo Ulu, Tebo Tengah, Tengah Ilir, dan Serai Serumpun. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sistem pemantauan Kemensos yang mendeteksi transaksi mencurigakan pada rekening penerima bantuan.
Beberapa KPM terindikasi menggunakan dana PKH untuk aktivitas yang melanggar ketentuan, mulai dari judi daring hingga pengajuan kredit konsumtif.
“Dana bantuan tidak boleh di gunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan dasar keluarga,” tegas Faisal.
Meski begitu, pemerintah daerah masih memberi ruang klarifikasi bagi warga yang merasa tak bersalah.
“KPM bisa melapor ke pendamping PKH dengan membawa berita acara yang menyatakan tidak melakukan pelanggaran. Dokumen itu harus di tandatangani oleh yang bersangkutan dan pendamping,” jelas Faisal.
Setelah di verifikasi, laporan akan di teruskan ke Dinas Sosial P3A Tebo untuk di input ke sistem. “Selanjutnya kami menunggu keputusan dari Kemensos, apakah pemblokiran di cabut atau tidak,” katanya.
Kemensos menilai langkah ini bagian dari penertiban internal agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak di salahgunakan.(Tim)














