JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya mengetuk palu atas kasus pelanggaran etik yang menyeret lima anggota DPR. Dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 November 2025, tiga nama di pastikan bersalah: Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, di nyatakan tidak bersalah.
“MKD memutuskan, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.
Adang menjelaskan, Nafa Urbach di jatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Sahroni enam bulan. Ketiganya tetap di nyatakan bersalah atas tindakan yang di anggap merendahkan marwah lembaga DPR.
“Putusan ini berlaku sejak di bacakan dan bersifat final,” ujar Adang.
Kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025. Saat itu, gestur dan komentar beberapa anggota dewan dinilai publik tidak pantas. Uya Kuya dan Eko Patrio, misalnya, tertangkap kamera berjoget di tengah sidang resmi. Sementara Sahroni di laporkan karena menggunakan diksi yang di anggap tidak pantas di hadapan publik.
Nafa Urbach menuai kecaman setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR “wajar dan pantas”, pernyataan yang kemudian di cap publik sebagai hedon dan tamak. Adies Kadir pun terseret lantaran komentarnya tentang tunjangan DPR yang di nilai menyesatkan publik.
Lima nama ini kemudian di adukan ke MKD pada September lalu. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut seluruh laporan telah di telaah berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli. “Kami menilai perbuatan para teradu telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.
Usai pembacaan putusan, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara tiga lainnya harus menepi dari parlemen untuk sementara waktu sesuai masa sanksi yang di tetapkan.(Tim)













