Berita Daerah

Mengungkap Sejarah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Bukti Melayu Tertua di Dunia

Mengungkap Sejarah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Bukti Melayu Tertua di Dunia

Oleh: Suhardiman Rusdi

Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah terbukti bahwa orang Malayu memiliki tradisi pernaskahan pra-Islam. Naskah Undang-undang Tanjung Tanah-Kerinci yang berasal di antara abad 13-14 M juga menunjukkan bahwa orang Malayu pernah menggunakan kulit kayu/daluang sebagai media tulis, dan tidak ada alasan untuk menolak lagi dugaan bahwa di dahulu kala juga ada naskah Malayu yang di tulis di media lain seperti daluang, buluh, daun palem dan sebagainya, dan bahwa tradisi pernaskahan sudah berkembang sejak abad ketujuh. (Kuzok 2006).

Pada prinsifnya, untuk memberi nama sesuatu objek arkeologi atau sejarah tidak bisa sembarangan. Sudah barang tentu Ada ketentuan yang jelas. Penamaannya sebagai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT) Naskah Malayu Tertua Di dunia oleh : Prof, Ulil Kuzok, di sebabkan naskah ini satu-satunya dan tiada duanya di dunia hanya dapat di jumpai atau terdapat di kampung Tua Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, pada zaman pemerintahan kolonial belanda 1904-1942 kampung tua ini di maksukkan kedalam distrik kemandapoan tanah Saliman,kampung  tua ini juga dulunya di juluki Bumi undang Silunjur alam Kerinci.

Naskah kuno ini satu-satunya naskah yang di tulis menggunakan dua aksara yakni aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno/Sumatera Kuno) dan Aksara Incung (Aksara Asli Kerinci) Pusaka kuno ini merupakan pusaka leluhur Luhah/Kalbu Depati Talam yang di keramatkan oleh masyarakat Tigo Luhah Tanjung Tanah-Kerinci Sampai Sekarang dan Hanya di buka atau di perlihatkan di khalayak umum pada saat Kenduri Pusaka (Sko).

Naskah Kuno ini pada mulanya di potret oleh seorang belanda di atas Jembatan pada saat Kenduri Sko di Dusun Tanjung Tanah di tahun 1941 yang bernama Petrus Voorhoeve pada saat itu menjabat sebagai taalambtenar (pegawai bahasa di zaman kolonial) untuk wilayah Sumatra,Voorhoeve menyebutkan sebuah naskah daluang dari Tanjung Tanah di mandapo Tanah Saliman (terletak sekitar 13 kilometer dari Kota, Sungai Penuh), yang pernah di lihatnya pada tanggal 9 April 1941. Pada saat itu beliau sempat mengambil foto naskah tersebut namun mutu gambar kurang memuaskan“Keadaan di Tanjung Tanah, di atas jembatan beratap di kelilingi kerumunan orang enak di pandang, tetapi kurang sesuai untuk mengambil foto. Naskahnya berupa“buku kecil yang di jilid dengan benang[…berisikan] dua halaman beraksara rencong ,halaman-halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. […] Teks naskah tersebut merupakan versi Malayu dari buku undang-undang Sarasamucchaya […] Sebagian besar teks terdiri atas daftar denda.

Saya ingat (Voorhoeve) dengan pasti bahwa nama Dharmasraya di sebut dalam teks. Ditempat inilah di dirikan patung Amoghapasa di tahun Saka 1208 (1286 M)” Voorhoeve pasti menyadari keistimewahan naskah yang di temukannya, misalnya dengan menyebutnya ”jelas pra-Islam”) namun beliau tidak sampai pada sebuah kesimpulan, namun berikutnya pula naskah Kuno Tanjung Tanah ini di teliti ulang dan di alih bahasakan dengan melibatkan para pakar ahli bahasa kuno Oleh Prof. Dr, Ulil Kuzok Gelar Depati Candikio Kalam Negeri. Gelar Depati Candikio Kalam Negeri ini di anugrahkan oleh Pemangku Adat Tigo Luhah Tanjung Tanah pada prosesi Kenduri Sko di tahun 2008, kerena dia telah berjasa mempopulerkan nama Kampung Tua Tanjung Tanah dengan menamai Judul Bukunya Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Naskah Malayu Tertua Di dunia. sehingga menjadi terkenal di bumi Malayu bahkan dunia internasional.

Naskah undang-undang Tanjung Tanah ini secara umum menggunakan Bahasa Malayu Kuno agaknya mengunakan dialek,logat lokal Tanjung Tanah di Masa Dahin (kuno) meskipun terdapat bahasa Sansekerta di bagian pembuka dan penutup. Bahan naskah terbuat dari daluang dan telah diuji usianya melalui penanggalan karbon oleh Prof. Kuzok . Hasilnya menunjukkan kitab ini dibuat sekitar abad ke 13-14 M. Sampai saat ini belum ada ditemukan naskah lain yang ditulis menggunakan bahasa Malayu melebihi usia Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah. Sehingga Naskah ini masih menduduki posisi pertama sebagai naskah berbahasa Malayu tertua di dunia.

Di halaman ke-28-30 mengindikasikan bahwa Naskah undang-undang ini divbuat atau di rumuskan secara bersama antara pihak kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi dengan para Depati dari Bumi Silujur Alam Kurinci dalam Sebuah sidang atau pertemuan agung yang di sebut Sidang Mahatmia. Pertemuan ini turut di persaksikan oleh Maharaja Dharmasraya. Hasil rumusan undang-undang itu telah di setujui oleh seluruh peserta sidang dan di tulis oleh seorang juru tulis bernama Kuja Ali Depati.

Kemudian, barulah Naskah undang-undang tersebut di sahkan atau di resmikan oleh Maharaja Dharmasraya. Dan di berlakukan untuk masyarakat silunjur alam kurinci se isi bumi kerinci serta undang-undang ini di buat sebagai alat para depati untuk memerintah serta mengatur se-isi alam kerinci, Selanjutnya bunyi teks halaman ke-28-30 KUUTT: (28)…sakian bunyi (29) nyatnya titah Maharaja Drammasaraya // yatnya yatna sidang mahatmia saisi Bumi Kurinci silunjur Kurinci // samasta likitam Kuja Ali Di pati di Waseban di Bumi Palimbang di hadappan Paduka Sri Maharaja Dra (30) mmasraya. Barang salah silihnya, suwasta ulih sidang mahatmia samapta.

Mengungkap Sejarah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Bukti Melayu Tertua di Dunia

Terjemahan : Demikianlah bunyinya titah Maharaja Dharmasraya, di perhatikan dengan seksama oleh sidang mahatmia se-isi Bumi Kerinci sepanjang Kerinci. Semuanya di tulis sendiri oleh Kuja Ali Dipati di Paseban di Bumi Palimbang, di hadapan Paduka Sri Maharaja Dharmasraya. Masing-masing –isi dari Kitab Undang-Undang ini– di setujui oleh sidang mahatmia (rapat agung), selesai dan sempurna. Dan di halaman ke-29, dapat kita temui nama penulis Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yaitu “Kuja Ali “ yang berkedudukan pula sebagai seorang Dipati. Bunyi bagian tersebut adalah “…..Samasta Likitam Kuja Ali Dipati….” (artinya: semuanya di tulis oleh Kuja Ali, Depati.

Tulisan ini sengaja kita buat dalam rangka dan upaya menelusuri dan untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dan di perdebatkan oleh penulis sejarah, media massa, penulis artikel, dan masyarakat umum terhadap sosok misterius Kuja Ali Depati Sang Penulis Naskah Undang-undang  Tanjung Tanah , Apakah Kuja Ali Berasal dari penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci-Jambi, Persia, Arab, India ataukah pegawai kerajaan Dharmasraya ..?

Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah sama sekali tidak menyebutkan asal usul dan silsilah dari Kuja Ali Depati sehingga sampai saat ini sejarawan belum bisa mengungkap asal usul dari Kuja Ali Depati, barangkali dalam penelitiannya tidak melibatkan tokoh masyarakat setempat . Butuh data sejarah yang cukup untuk menunjukkan dari mana asal usul Kuja Ali  Depati ini.

Para ahli saat ini hanya bisa menduga-duga plus menerka-nerka mengenai Kuja Ali Depati itu. Untuk menelusuri dan mencari jawaban sosok mesterius Kuja Ali Depati alangkah baik nya kita telusuri kutipan-kutipan, pendapat-pendapat para ahli sejarah, media massa, penulis artikel dan pendapat masyarakat Setempat.

Menurut Prof. DR, Ulil Kuzok. (Tempo.2008.): Dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini, kita menemui ada pemungkiman orang asing di Dharmasraya kemungkinan Tamil dan Persia, karena ada petunjuk orang yang menulis naskah kuno Tanjung Tanah menyandang nama Depati Kuja Ali, kemungkinan kalau bukan dari Tamil dia itu dari Kuja di Persia.

Sejarah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Bukti Melayu Tertua di Dunia

Menurut Prof, Aulia Tasman,PhD. Dalam buku Menulusuri Jejak Kerajaan Malayu Jambi hal 41 dan Malpu 188 : Penulis Naskah Malayu Tertua Di dunia Depati Kuja Ali mungkin pada waktu Pemerintahan Depati IV Alam Kerinci abad ke 13- 14 masehi ini merupakan sekretaris pribadi dari Depati Atur Bumi (yang mengurus pemerintahan dalam negeri) yang berasal dari dusun Tanjung Tanah. Sehingga secara turun-temurun Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini di simpan dan di keramatkan sebagai barang pusaka oleh masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang. Dari keterangan yang ada terlihat bahwa daerah Tanjung Tanah adalah daerah penting dalam pemerintahan Depati IV Alam Kerinci, khususnya di wilayah Kedepatian Atur Bumi.

Menurut : M. Ali Surakhman, Sejarahwan. Tinggal di Jambi : Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah tidak semuanya tertulis dengan aksara Sumatera, namun pada 2 lembar terakhir KUUTT, di tulis dengan aksara Incung (aksara Kerinci kuno), walaupun isi naskah ini tidak ada bersentuhan dengan Islam, namun penulis naskah ini, adalah Kuja Ali Depati, Siapa wujud Kuja Ali Depati? Ada berbagai Tafsiran, bahwa dia dari Persia, namun dengan Depati di belakangnya, bisa jadi orang lokal, atau gelar yang di berikan untuk menghormati peranannya, Kuja dalam Bahasa Melayu kuno, orang yang sangat penting, Kuja, Kuju, Koja, yang juga di jumpai dalam kata kata Persia, namun hal yang terpenting Ali tidak mungkin beragama Hindu Budhha.

Menurut Sunliensyar, Hafiful Hadi. (boedaya kerinci) : Nama atau gelar Kuja yang d igunakannya berasal dari kata “Khoja” dalam bahasa Malayu. Kata “Khoja” ini berasal pula dari bahasa Persia yaitu Khawajah yang artinya Tuan atau pemimpin. Gelar Khoja ini di gunakan pula oleh tokoh-tokoh muslim lain pada abad ke-14 hingga ke-16 seperti yang di temukan pada Nisan Aceh dan hikayat-hikayat Melayu. Sedangkan kata “Ali” merupakan nama yang juga umum d ipakai oleh orang Muslim. Karena Ali merupakan nama dari sepupu dan sekaligus menantu Nabi Muhammad SAW, juga sebagai Khalifah ke-4 dalam sejarah Islam. Hal inilah yang menjadi alasan kuat para sejarawan mengidentifikasi Kuja Ali sebagai orang Islam.

Mengungkap Sejarah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Bukti Melayu Tertua di Dunia

Menurut Said Hanafi Depati , (Gelar Depati Talam Tuo) : berdasarkan tutur orang tua-tua dahulu dan masih di tuturkan sampai sekarang. Kuja Ali itu adalah orang kepercayan Raja (Mangku Bumi) asli penduduk Tanjung Tanah dia adalah salah satu Depati Empat Suku yang menulis, menyimpan dan menerapkan NUUTT untuk di berlakukan di Bumi selunjur alam kerinci se isi bumi Kerinci. menurut nya pula pada zaman dahulu apabila terjadi silang sangketa yang terjadi di bumi selunjur alam kerinci Depati yang berasal dari Tanjung Tanahlah yang di undang untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan silang-sangketa itu, naskah undang-undang dan baju hakim yang di gunakan saat bersidang masih tersimpan awet di atas Loteng Rumah Gedang Bumi Undang Wilayah Kedepatian Tigo Luhah Tanjung Tanah sampai sekarang.

Menurut Sarwani, S,KOM. (PNS), Walaupun nampak sepele dan terkesan mengada-ada, tapi bisa menjadi petunjuk bahwa Kuja Ali adalah orang Tanjung Tanah asli. Dalam transliterasi kritis KUUTT tidak di temukan kata yang berakhiran NG, misalnya: malin (maling), kambin (kambing), uran (orang), baran (barang), anjin (anjing), dsb. Hal ini sama dengan pelafalan kata-kata berakhiran NG oleh sebagian masyarakat Tanjung Tanah yang hanya di baca N seperti halnya dengan transliterasi kritis KUUTT tersebut, dan hal ini tidak di temukan di daerah lain. Dengan demikian, antara logat masyarakat Tanjung Tanah sekarang dengan zaman KUUTT di tulis oleh Kuja Ali terdapat kemiripan dalam pelafalan NG menjadi- N.

Dalimi, SE

Menurut Dalimi. SE. (Tokoh Pemuda) : Sepertinya Kuja Ali bukan dari Persia, India atau pegawai kerajaan Dharmasraya, kemungkinan besar Kuja Ali adalah penduduk lokal Tanjung Tanah-Kerinci, sebab Kuja Ali tidak mengunakan gelar kerajaan di belakang namanya seperti Mahapatih, Maha Menteri , Mangku Bumi , Mpu, dll, Akan tetapi Kuja Ali mengunakan gelar jabatan Depati di belakang namanya, gelar jabatan depati ini Identik gelar jabatan adat yang di gunakan oleh masyarakat adat suku kerinci, jabatan depati ini di kerinci masih bertahan sampai sekarang ini, walaupun gelar jabatan depati dulunya juga pernah di jumpai dan pernah ada di sebagian  bumi malayu seperti di jambi, bengkulu, bangka-belitung, lampung dan Sumatra Selatan.

Menurut Abu Hazim Wafaiqa (Pemerhati Budaya & Sejarah Kerinci) : Kalau lah memang Naskah KUUTT itu di tulis pada Zaman Maharaja Di raja Adityawarman mengapa maharaja adiatyawarman tidak menujuk/mempercayai penulis dari pihak kerajaan seperti nama yang tersebut dalam prasasti pagarruyung I, Prasasti Pagarruyung I menyebutkan nama penulis prasasti atau biasa di sebut citralekha.

Penulis Prasasti Pagarruyung I di sebutkan dalam baris ke-20 dan 21 dengan nama Mpungku Dharmma Dwaja bergelar Karuna Bajra. Adityawarman yang men-cantumkan nama penulis prasasti. Dengan bunyi : “”bulan Waisaka tanggal 15 paro terang (purnama), hari Buddha. Itulah karya dari sang guru 21. mpungku Dharmmaddwaja yang di puji dengan gelarnya Bajra (kilat) yang penuh kasih sayang””

Menurut Syafriadi Tayib. (Guru ), Kalau kita merujuk dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Kuja Ali Depati, kemungkinan adalah salah satu dari depati IV Suku di bumi selujur alam Kerinci yang di beri Kepercayaan oleh raja Dharmasraya di bumi selunjur alam Kerinci yang berasal dari tanjung tanah yang di percaya sebagai juru tulis, juru simpan sekaligus juru terap Naskah undang-undang Tanjung Tanah di abad 13/14 M, hal ini terungkap di halaman sembilan Naskah KUUTT dengan bunyinya sebagai berikut : paha barang orang nayik karumah orang tida ya barsarru barku-wat barsuluh, bunuh sanggabu-mikan salah ta olih mamu-nuh sangga bumikan oleh di pa-ti barampat suku, sabu su-k….xxxnuh sabusuk tida…Dst.

Mengungkap Sejarah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Bukti Melayu Tertua di Dunia

Menurut Johari Abdullah. ST (Guru). Kalau Kita Baca Tambo Kerinci (TK 119. ) Kuja Ali Depati sepertinya bukan dari pendakwah/pemimpin yang berasal India-Tamil atupun dari Persia, bisa jadi Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal Kerinci seperti terungkap dalam tambo kerinci tersebut terdapat nama KUJA yang di tulis dengan aksara incung dengan media tulang yang bunyinya sebagai berikut : “(1) hini paratama hasan jadi di pati dalam saliman (2) hija juga hanak sang nginda kunin sarapu calik sara(3) mpu KUJA sarampu kumbang sarampu kunin baduwa jadi di(4) pati hada sarapu jadi di pati haca sara kunin batiga(5) han surang sarampu tuwan surang sarampu manis surang salih (6) sati dalan di pati sarah gumi sarampu kumbang dalam (7) pa salaman di pati kacik di pati sutan ma(8) nggala hiya paratama hagan piha tangga di pati Sali..Dst.

Menurut Zakaria Abdullah (Tokoh Masyarakat dan Pengiat Akasara Incung). Naskah kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang di tulis Kuja Ali Depati yang merupakan pusaka anak jantan dan anak batino masyarakat Tanjung Tanah, yang di simpan di atas loteng rumah gedang Depati Talam Tuo dan sekaligus telah menjadi pusaka milik Kalbu/Luhah Depati Talam Tigo Luhah Tanjung Tanah dan depati yang berasal dari Tanjung Tanah di sekitar abad 13-14 M mempunyai peranan penting dan strategis sekali dalam roda pemerintahan kedepatian IV suku di Bumi Selunjur Alam Kurinci sebagai mana yang tersebut pada naskah kuno undang-undang tanjung tanah di halaman sembilan.

Setelah kita membaca dan menganalisa KUUTT,Kuja Ali Depati, besar kemungkinan adalah orang lokal kerinci tepatnya orang tanjung tanah, karena dia mengetahui kondisi seluk beluk wilayah kerinci pada umumnya serta mengetahui kondisi seluk beluk wilayah di selingkaran lembah Danau kerinci pada khususnya hal ini dapat kita buktikan kosa kata/bahasa/dialeg yang terdapat di dalam naskah KUUTT mencerminkan alat perkonomian yang di gunakan Masyarakat yang tinggal di selingkaran Danau Kerinci, seperti biduk, kajang, pengayuh, galah, lantai, pukat, jala, pasap.dll.

Dan selanjutnya apabila kita membaca secara utuh Naskah KUUTT, dapat kita temui kosa kata/dialeg/ bahasa yang di gunakan KUUTT hampir 65 sampai 75 persen adalah bahasa atau dialek/logat Tanjung Tanah masa Bahi (Kuno) dan kosa kata atau bahasa/dialek yang terdapat dalam naskah KUUTT masih di ucap, di pergunakan, di mengerti oleh seluruh penduduk masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang, seperti kosa kata/dialeg : Mahu,tumbuk,kapit,tumbak,sukat,kati,kundae,bungkal,sakiyan,jerat,besimalilao,khurasani,pulut,mabuk,pening, judi, jahi, selang,ulih, baju dastar,dusa,tuba,suluh dll..

Mengungkap Sejarah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Bukti Melayu Tertua di Dunia

Dari beberapa keterangan yang ada di atas terlihatlah besar kemungkinan bahwa penulis Naskah KUUTT naskah malayu tertua di dunia Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal (Tanjung Tanah-Kerinci), Kuja Ali Depati kemungkinan adalah salah satu dari Depati IV suku di bumi selunjur alam Kurinci yang di beri kepercayaan Oleh Maharaja Dharmasraya (Malayu-Jambi) Sebagai Mangku Bumi atau seorang depati kepercayaan raja di bumi silunjur kurinci , kerena Kuja Ali di anggap cakap menulis, membaca, memahami aksara pasca pallawa (Malayu Kuno) dan aksara incung Kerinci maka di percaya untuk menulis,menyimpan dan mengunakan/memberlakukan/menerapkan naskah KUUTT itu untuk seluruh penduduk se-isi bumi silujur alam kerinci.

Berikutnya pula Kalaulah kita menyakini Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-Tamil, Persia ataupun pegawai kerajaan yang di percaya untuk menulis naskah KUUTT berarti kita secara tak langsung menyatakan bahwa penduduk Malayu Kuno dan Kerinci kuno serta Pemegang Naskah KUUTT tidak cakap menulis,membaca, memahami, apalagi untuk mengunakannya Naskah KUUTT yang beraksara Pallawa dan aksara incung kerinci itu..!!

Pertanyaan yang akan muncul mungkinkah Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-tamil, persia ataupun pegawai kerajaan yang di percaya untuk menulis naskah KUUTT itu mengetahui kondisi, seluk beluk alam kerinci serta kebutuhan yang perlu di atur untuk Penduduk kerinci..?? jawabannya tentu tidak, tentunya orang yang paling memungkinkan mengetahui kondisi, seluk beluk, hal-hal yang perlu di atur untuk penduduk bumi selujur alam kerinci serta kebutuhan Penduduk selunjur alam kerinci adalah penduduk kerinci itu sendiri (Kuja Ali)

Dan Pertanyaan berikutnya yang akan muncul adalah: mungkinkah pemegang Naskah KUUTT itu tidak cakab membaca, menulis, memahami Aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno) dan aksara Incung kerinci ..?? jawaban nya jelas tidak, yang pasti tidak mungkin penyimpan naskah KUUTT itu tidak Cakap menulis, membaca bahkan memahami aksara Pasca pallawa dan aksara incung Kerinci.!! kalaulah penyimpan Naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, memahami dan membaca aksara Pasca Pallawa (malayu Kuno) dan incung kerinci, bagaimana caranya sipemegang (penyimpan) naskah KUUTT itu ingin menerapkan, memberlakukan KUUTT di bumi selunjur alam Kurinci. (*S-AHR.-)

Redaksi SB

Recent Posts

Yadea Voltguard U80: Motor Performa Tangguh, Jarak Tempuh Hingga 280 Km

SIGNALBERITA.COM - Kendaraan Listrik masih cukup banyak peminatnya saat ini, makanya tidak heran jika motor…

21 menit ago

Rekomendasi Tablet Compact Pesaing iPad Mini April 2026: Lihat Spesifikasinya dan Harganya

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tablet compact menjadi salah satu tablet yang memiliki performa tinggi yang menjadi…

8 jam ago

Siap Tembus Pasar Afrika, Pemkab Tangerang Jalin Kerjasama dengan Kamerun untuk Produk UMKM

TANGERANG, SIGNALBERITA.COM – Dalam memajukan produk UMKM,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjajaki kerja sama strategis…

9 jam ago

Hati-hati! Rekening Bisa Ludes, Kenali Ini Modus Baru Kejahatan M-Banking

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Penggunaan layanan mobile banking (m-banking) semakin meningkat seiring kemudahan transaksi digital. Namun…

10 jam ago

Makin Modern dan Irit,  Ini Performa Honda BeAT 2026 di Serbu Peminat

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Honda yang menjadi salah perusahaan motor yang ramai di kunjungi para konsumen,…

11 jam ago

Antisipasi Kecurangan, Ombudsman Pantau Pelaksanaan UTBK SNBT di Universitas Jambi

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecurangan dan proses Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…

12 jam ago