Sejumlah Pasal Dinilai Diskriminatif,  PPPK Gugat UU ASN ke MK

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya para PPPK melakukan Gugatan dengan menyoroti sejumlah pasal yang di nilai membuka ruang diskriminasi terhadap PPPK.

Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), Yumnawati, mengatakan pihaknya tengah menunggu jadwal sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 di MK.

Pasal Dinilai Diskriminatif

Menurut Yumnawati, Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN berpotensi menimbulkan perbedaan implementasi terkait masa perjanjian kerja PPPK. Ia menilai frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut membuka ruang tafsir yang berbeda-beda dalam penetapan masa kerja, sehingga ada PPPK yang di angkat hingga batas usia pensiun (BUP), sementara yang lain hanya di kontrak untuk jangka waktu tertentu.

Ia mempertanyakan apakah prinsip meritokrasi dan kesetaraan dalam UU ASN telah benar-benar terwujud. Dalam perspektif konstitusi, kata dia, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan amanat utama UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

FAIN menilai pembatasan akses PPPK terhadap jabatan struktural atau manajerial serta jabatan fungsional tertentu menciptakan ketidakseimbangan hak. Padahal, banyak PPPK direkrut dari kalangan profesional berpengalaman seperti dosen, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya melalui proses seleksi yang setara dengan PNS.

“Menutup akses PPPK terhadap jabatan ASN berarti menyia-nyiakan potensi sumber daya manusia,” ujar Yumnawati.

Ia juga menyoroti ketidakpastian masa kerja PPPK yang di nilai berdampak pada stabilitas psikologis, profesional, dan finansial pegawai. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.

FAIN menilai ketentuan yang membatasi akses jabatan dan masa kerja PPPK dapat menciptakan stratifikasi dalam tubuh ASN, sehingga PPPK di pandang sebagai “ASN kelas dua”. Padahal, secara normatif PPPK merupakan bagian sah dari aparatur negara dan manajemen ASN harus berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta nondiskriminatif.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

21 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

1 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

2 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago