Warga Sungai Bengkal Tebo Geruduk Kantor Camat dan Tagih Janji Bupati
TEBO, SIGNALBERITA.COM – Polemik sengketa batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Teluk Rendah kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, Jumat (17/4/2026), untuk mempertanyakan kejelasan janji pertemuan dengan Bupati Tebo yang hingga kini belum terealisasi.
Kedatangan tokoh agama, adat, masyarakat, dan pemuda tersebut dipicu oleh belum adanya kepastian jadwal audiensi yang sebelumnya di janjikan pihak kecamatan sebagai langkah penyelesaian konflik.
Masyarakat menilai, ketidakjelasan tersebut justru memperpanjang polemik dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah warga.
Permasalahan bermula dari usulan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar kepada Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Tebo, yang mengklaim berbatasan dengan wilayah Kelurahan Sungai Bengkal. Klaim ini memicu keresahan di kalangan warga Sungai Bengkal.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa di Kantor Camat Tebo Ilir, sempat dicapai kesepakatan antara masyarakat dan pihak kecamatan. Salah satu poin utama adalah komitmen untuk memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Tebo guna membahas penyelesaian sengketa.
Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum terealisasi, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Ketua RW I Dusun Lamo, Almizan, menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas batas wilayah.
Ia menyebutkan, secara fakta, historis, dan dokumen resmi, wilayah yang di sengketakan merupakan bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal.
“Semua sertifikat kebun sawit dan karet milik masyarakat menunjukkan wilayah itu masuk Sungai Bengkal. Bahkan dokumen kemitraan dengan PT CMM belasan tahun lalu juga berada di wilayah lurah Sungai Bengkal,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya izin prinsip dan izin lokasi PT CMM yang di terbitkan Bupati Tebo pada 2015, yang menurutnya memperkuat posisi Sungai Bengkal.
Tokoh agama setempat, M. Daud A. Roni, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dalam penyelesaian sengketa.
Menurutnya, Sungai Bengkal merupakan wilayah tua di Kecamatan Tebo Ilir yang memiliki rekam jejak administratif yang jelas.
“Dari jarak saja sudah terlihat. Lokasi itu hanya sekitar 13 kilometer dari kantor lurah Sungai Bengkal, sementara ke Desa Teluk Rendah Pasar mencapai 27 kilometer,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang menurutnya tidak mencantumkan batas wilayah Teluk Rendah Pasar dengan Sungai Bengkal.
“Di SK tersebut tidak ada disebut berbatasan dengan Sungai Bengkal. Jadi kami mempertanyakan dasar klaim tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Camat Tebo Ilir, Yanto, menyatakan akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Bupati Tebo dan kembali mengupayakan penjadwalan pertemuan.
“Aspirasi para tokoh hari ini akan segera saya sampaikan ke Pak Bupati. Mohon bersabar, pada prinsipnya beliau sudah bersedia, hanya saja jadwalnya cukup padat,” ujarnya.
Masyarakat Sungai Bengkal berharap pemerintah daerah segera merealisasikan janji tersebut agar sengketa batas wilayah tidak semakin meluas dan dapat di selesaikan secara adil. (*)
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…
SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…
SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…
SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM - Platform kesehatan digital Halodoc mengulas berbagai cara alami untuk membantu mengecilkan perut…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai…