JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS) sejak awal 2025 hingga akhir Oktober. Penutupan itu di blakukan karena sejumlah bank gagal memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas yang di persyaratkan.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang berkedudukan di Nganjuk, Jawa Timur. Penutupan di lakukan atas permintaan pemegang saham melalui mekanisme self liquidation.
“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pengumuman resmi OJK, Selasa, (28/10/2025).
Sebelumnya, pada pertengahan Oktober, OJK juga mencabut izin usaha BPR Artha Kramat. Permohonan itu juga datang dari pemegang saham yang ingin memusatkan pengembangan bisnis pada BPR lain dalam satu grup kepemilikan, yaitu BPR Bumi Sediaguna.
Pada bulan September, OJK menutup Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda di Takengon, Aceh Tengah, karena tak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas meski sudah mendapat status penyehatan dan resolusi.
Penutupan lain terjadi lebih awal, yakni pada BPRS Gebu Prima (Medan, 17 April), BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, 24 Juli), dan BPR Disky Surya Jaya (Deli Serdang, 19 Agustus).
Dengan demikian, hingga akhir Oktober 2025, total ada enam bank yang di tutup OJK sepanjang tahun ini.
Daftar Bank yang Di tutup OJK 2025
1. PT BPRS Gayo Perseroda (Aceh Tengah)
2. BPRS Gebu Prima (Medan)
3. BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu)
4. BPR Disky Surya Jaya (Deli Serdang)
5. BPR Artha Kramat
6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
OJK menegaskan, langkah penutupan di lakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap berjalan melalui mekanisme Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(Tim)








