Foto: Ilustrasi
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pada tahun 2026 mendatang Pemerintah akan memperketat pengawasan ruang digital. Seluruh game online yang belum mengantongi rating resmi dari Indonesia Game Rating System (IGRS) akan di kenai sanksi administratif, hingga pemblokiran total di Indonesia.
Kebijakan ini di tegaskan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar.
“Januari 2026 akan strict berlaku full. Game online yang tidak comply terhadap aturan akan ada sanksi administrasi,” ujar Alexander seusai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Ia menjelaskan, meski IGRS telah lama di berlakukan, penerapannya selama ini di anggap terlalu longgar. Tahun depan, Komdigi tidak lagi memberikan toleransi kepada publisher yang belum mendaftarkan game mereka.
Penindakan akan di tempuh melalui empat tahap: surat pemberitahuan, teguran tertulis pertama dan kedua, denda administratif, hingga pemutusan akses total oleh operator telekomunikasi serta penyedia layanan internet.
“Modelnya sama seperti yang selama ini kita lakukan pada PSE lain. Paling ujung ya pemblokiran,” kata Alexander.
Menurut dia, kekhawatiran gamer mengenai pemblokiran game berkonten kekerasan sebenarnya tidak beralasan. IGRS memiliki kategori rating yang jelas, mirip sistem ESRB dan PEGI, mulai dari SU, 3+, 7+, 13+, 16+, hingga 18+. “Tidak semua game yang ada unsur kekerasannya langsung jelek. Ada kategorinya,” ujarnya.
Dengan demikian, game populer seperti Mobile Legends, Free Fire, dan Valorant aman selama telah mengantongi rating IGRS yang sesuai, bukan hanya rating dari luar negeri.
Namun sejumlah platform dan game besar masih berpotensi diblokir karena belum terdaftar, seperti Roblox (masih diproses), Genshin Impact, Honkai: Star Rail, sebagian besar game PC di Steam, serta Epic Games Store. Publisher di minta menyelesaikan pendaftaran sebelum akhir 2025.
Kebijakan ini di perkuat revisi PP 71/2019 atau PP Tunas, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Komdigi untuk menjatuhkan sanksi tanpa proses peradilan. “PP Tunas ini menguatkan aturan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang sudah ada,” ujar Alexander.***
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…
SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…
SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…
SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM - Platform kesehatan digital Halodoc mengulas berbagai cara alami untuk membantu mengecilkan perut…