Categories: Nasional

Sidang MK Soroti Dugaan Dampak MBG terhadap Guru

JAKARTA-Persidangan uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi mengemuka dengan sorotan terhadap dugaan dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi tenaga pendidik. Dalam sidang yang digelar Senin (15/6), pemohon menilai kebijakan tersebut berimbas pada kondisi guru di berbagai daerah, mulai dari penghentian kontrak kerja hingga menurunnya kesejahteraan.

Dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, saksi pemohon, Iman Zanatul Haeri, menyampaikan bahwa sejumlah guru PPPK dan honorer disebut mengalami pemutusan hubungan kerja setelah penerapan kebijakan anggaran yang berkaitan dengan program MBG. Menurutnya, fenomena tersebut terjadi di sejumlah wilayah dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa daerah dilaporkan menghentikan kontrak puluhan guru PPPK. Selain itu, terdapat pula guru yang tetap bekerja dengan status PPPK paruh waktu namun menerima penghasilan yang jauh dari harapan.

Iman mencontohkan adanya laporan guru PPPK paruh waktu yang memperoleh gaji hanya ratusan ribu rupiah setiap bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperberat beban para guru yang sebelumnya berharap memperoleh peningkatan kesejahteraan setelah pengangkatan status kepegawaian.

Dalam persidangan, ia juga memaparkan hasil survei yang melibatkan 239 guru. Survei tersebut mencatat sejumlah persoalan yang dirasakan tenaga pendidik, antara lain meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, menurunnya fasilitas pendidikan, hingga terbatasnya peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Selain persoalan ekonomi, para guru juga disebut menghadapi ketidakpastian karier dan tekanan psikologis. Sejumlah responden mengaku mulai meragukan masa depan profesi guru akibat perubahan kebijakan anggaran yang mereka nilai berdampak langsung terhadap sektor pendidikan.

Pemohon menegaskan bahwa gugatan terhadap UU APBN 2026 diajukan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga pendidik yang dinilai terdampak oleh kebijakan pengalokasian anggaran negara. Mereka berpendapat bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan seharusnya tetap difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Melalui sidang tersebut, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan berbagai dampak yang disampaikan, terutama terkait keberlangsungan profesi guru dan kualitas pendidikan nasional, sebelum mengambil keputusan atas pengujian UU APBN 2026.(*)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

15 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

1 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

2 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago