JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Kepolisian mengingatkan pengendara untuk memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika melewati tenggat waktu, SIM tidak bisa di perpanjang dan pemilik harus membuat baru dari awal.
Pada 2026, perpanjangan SIM dapat di lakukan baik secara daring maupun langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, perpanjangan hanya berlaku jika di lakukan sebelum masa berlaku habis atau masih dalam tenggat yang ditentukan.
Syarat perpanjangan relatif sederhana. Pemohon cukup menyiapkan SIM lama, KTP elektronik, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta bukti pembayaran. Proses ini juga dapat di lakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau layanan langsung di lokasi.
Untuk layanan daring, pemohon harus mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi, lalu melakukan pembayaran. SIM yang telah di perpanjang dapat di kirim ke alamat pemohon atau di ambil di Satpas. Adapun layanan luring mengharuskan pemohon datang langsung, menyerahkan berkas, menjalani tes, dan menunggu pencetakan SIM di tempat.
Biaya resmi perpanjangan SIM masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni sekitar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
Korlantas Polri menegaskan, perpanjangan hanya bisa di lakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku berakhir. Jika melewati batas tersebut, pemilik SIM wajib mengikuti prosedur pembuatan baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Aturan ini di terapkan untuk memastikan setiap pengendara tetap memenuhi standar kelayakan berkendara. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menunda perpanjangan guna menghindari sanksi serta menjaga keselamatan di jalan.***
Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…
Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…
SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…
JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…
SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…
Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…