Surat Edaran Mutasi Palsu Beredar, Ini Penjelasan BKPSDM Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM — Pemerintah Kota Sungai Penuh membantah beredarnya surat edaran mengenai mutasi aparatur sekolah yang mencatut nama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Instansi tersebut menegaskan dokumen yang ramai di bagikan di lingkungan pendidikan itu bukan produk resmi pemerintah.

Surat berjudul “Pemberitahuan dan Permintaan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Mutasi Serta Penataan Aparatur di Lingkungan Sekolah Pemerintah Kota Sungai Penuh” itu di ketahui tersebar melalui berbagai kanal non resmi.

Setelah di telusuri, BKPSDM memastikan surat tersebut tidak memiliki nomor registrasi dinas, tidak di tandatangani pejabat berwenang, dan tidak pernah di terbitkan oleh instansi.

BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Mutasi Baru

Dalam keterangan tertulis, BKPSDM menyatakan tidak sedang menjalankan kebijakan baru terkait mutasi, rotasi, maupun penataan aparatur sekolah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar. Seluruh isi surat di nilai tidak berdasar dan tidak mewakili sikap resmi pemerintah daerah.

Penggunaan nama instansi tanpa izin, menurut BKPSDM, berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan dapat di manfaatkan untuk kepentingan tertentu. Instansi meminta pegawai serta pihak sekolah mengabaikan surat tersebut dan tidak menindaklanjuti instruksi apa pun di dalamnya.

Penekanan pada Kanal Informasi Resmi

BKPSDM mengingatkan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian hanya akan di umumkan melalui kanal resmi — situs Pemerintah Kota Sungai Penuh.

pengumuman langsung di instansi, atau surat dinas dengan legalitas lengkap. Masyarakat di minta tidak memercayai dokumen yang di sebarkan melalui pesan pribadi, media sosial, atau pihak yang tidak dapat di verifikasi.

Jika terdapat keraguan, pegawai dan masyarakat di minta melakukan konfirmasi langsung ke kantor BKPSDM untuk menghindari kesalahan informasi.

Fenomena Dokumen Palsu

BKPSDM menilai kasus penyebaran dokumen palsu bukan yang pertama kali terjadi. Surat semacam itu, menurut mereka, dapat mengganggu proses administrasi dan memicu ketidakpastian di lingkungan sekolah.

“Setiap pegawai dan kepala sekolah wajib memastikan legalitas dokumen sebelum menindaklanjuti,” demikian keterangan BKPSDM.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago