Syafrida Terdakwa Kasus Stadion Mini Sungai Penuh di Eksekusi
SUNGAIPENUH, SB – Mantan PPK Proyek Stadion Mini sekaligus UKPBJ kota Sungai Penuh Syafrida di ekseskusi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada Rabu (16/07/2025).
Syafrida resmi di eksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh, untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 November 2024.
Sebelumnya, Syafrida merupakan tahanan kota sejak di tetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024. Ia juga di kenakan alat deteksi elektronik selama masa penahanan kota tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa total terdapat lima orang terdakwa dalam kasus ini.
Syafrida Terdakwa Kasus Stadion Mini Sungai Penuh di Eksekusi
Tiga di antaranya sudah lebih dahulu menjalani hukuman di Rutan Sungai Penuh sejak 2024, dan satu orang lainnya, Don Fitrijaya selaku Pengguna Anggaran, masih berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan.
“Syafrida sudah kami eksekusi hari ini ke rutan untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan penjara. Dengan demikian, sudah empat terdakwa ditahan secara fisik. Tinggal satu yang belum karena alasan medis,” jelas Yogi.
Proyek Mangkrak Rugikan Negara
Proyek pembangunan Stadion Mini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 itu di ketahui mangkrak dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.
Dalam proses penyelidikan, Syafrida di duga memiliki keterlibatan aktif dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi terhadap para terdakwa di lakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(Fra)