Syukur Gelar Sayembara Berhadiah Bagi Warga Merekam dan Melaporkan Pembuang Sampah Sembarangan

BANGKO, SIGNALBERITA.COM – Dalam upaya menciptakan kabupaten Merangin yang bersih dari sampah, pemerintah kabupaten terus melakukan penanganan sampah.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Merangin menyiapkan langkah berbeda untuk menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan di Kota Bangko. Salah satunya melalui sayembara berhadiah bagi warga yang mampu merekam pelanggaran tersebut.

Kebijakan ini di sampaikan Bupati Merangin, M. Syukur, dalam rapat koordinasi bersama para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Pematang Kandis di Kantor Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Senin (6/4/2026).

Dalam kesempatan itu, bupati mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan ponsel pintar guna mengawasi lingkungan, khususnya terhadap pelaku yang membuang sampah dari kendaraan.

“Kita akan ada sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan orang membuang sampah sembarangan, mungkin dari mobil atau dari motor, nah itu mungkin bisa jadi ada hadiahnya,” ujar Bupati M. Syukur.

Laporan berupa bukti foto atau video tersebut nantinya akan di teruskan kepada Satgas Sampah untuk di tindaklanjuti. Selain mendapatkan hadiah, pelapor juga berkontribusi dalam penegakan aturan. Sementara itu, pelanggar berpotensi di kenai sanksi sosial dengan di publikasikan di media sosial.

Langkah ini di ambil sebagai respons atas masih maraknya sampah berserakan di jalan, meski pemerintah daerah telah menambah armada truk dan fasilitas bak sampah.

“Masyarakat ada yang berdalih sudah bayar iuran, lalu tidak peduli. Lebih parah lagi, bak sampahnya kosong, tapi sampah diserakin di jalan di luarnya. Saya tidak mengerti maksudnya apa, ini semacam ada orang tertentu yang hanya ingin membunuh karakter pemerintahnya,” keluh Bupati.

Pemkab Merangin juga akan membentuk Satgas Sampah untuk menindaklanjuti laporan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

“Jadi silakan Bapak (RT) laporkan. Perda itu memang mau tidak mau harus di jalankan untuk memberi efek jera,” tegas M. Syukur.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan meningkat, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga melibatkan peran aktif warga.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

3 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

4 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

5 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago