Tarif SIM A dan SIM C 2026
Signalberita.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi kebutuhan wajib bagi yang menggunakan kendaraan bermotor. Baik pengendara motor maupun mobil pribadi. Namun, kamu perlu memahami biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM agar proses administrasi berjalan lancar tanpa di pungut di luar ketentuan.
Pada tahun 2026, tarif penerbitan SIM disebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, hingga saat ini belum ada perubahan biaya resmi untuk pengurusan SIM di seluruh Indonesia.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa tarif SIM tetap berlaku secara nasional dan masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi pengendara sepeda motor, berikut rincian tarif resmi SIM C tahun 2026:
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah biaya tambahan seperti:
Pemohon SIM baru juga wajib mengikuti ujian teori serta praktik sebelum SIM diterbitkan.
Sementara itu, biaya resmi untuk SIM A yang digunakan pengendara mobil pribadi adalah:
Adapun biaya tambahan yang perlu dipersiapkan antara lain:
Seluruh tarif tersebut berlaku nasional sesuai ketentuan PNBP yang masih digunakan hingga sekarang.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, berikut syarat pembuatan SIM A baru:
Untuk perpanjangan SIM A, masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen berikut:
Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih mudah melalui berbagai layanan seperti Satpas, SIM Keliling, hingga aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini masyarakat memiliki beberapa pilihan layanan pengurusan SIM, di antaranya:
Kehadiran layanan digital membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dan fleksibel sehingga masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama saat mengurus SIM.
Biaya resmi pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000 di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
Tarif resmi perpanjangan SIM A tahun 2026 sebesar Rp80.000.
Belum. Tes kesehatan dan tes psikologi dikenakan biaya tambahan.
Ya, pemohon wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Bisa. Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun layanan SIM Keliling resmi.
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…