Ternyata YAS Memiliki Peran Penting dalam Kasus PJU Kerinci
KERINCI, SB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, kembali menetapkan tersangka Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023, pada Selasa (05/08/2025.
Tersangka yang di tetapkan berinisial YAS yang merupakan di PNS di UKPBJ/ULP kabupaten Kerinci.
Peran dari Tersangka YAS, Sebagai Pejabat Pengadaan yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Tersangka HC yang sudah dahulu di tahan oleh Kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi menyampaikan bahwa YAS yang merupakan Pejabat Pengadaan, bekerjasama dengan memecahkan paket pengadaan PJU yang seharusnya Tender namun menjadi Pengadaan Langsung (PL).
“YAS ini di tujukan sebagai Pejabat Pengadaan, Nah Pejabat Pengadaan ini lah yang menunjuk perusahaan-perusahaannya,”sebutnya.
Dia menyampaikan seharusnya pangadaan PJU ini harusnya melalui proses tender namun di pecah menjadi pengadaan Langsung.
“Jadi Tersangka YAS ASN di UKPBJ kabupaten Kerinci dengan bekejasama menunjuk perusahaan tertentu sebagai pelaksana pengadaannya,”terangnya.
Untuk diketahui dalam Kasus PJU dinas Perhubungan Kerinci Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka yakni Kadis Perhubungan Kerinci HC, PPTK NE, RDF AA sedangkan pihak swasta Lima orang yakni, FM, AT, GW, JR, GA dan hari ini YAS.(Fra)
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…