Foto: Ilustrasi
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 akan di cairkan lebih awal menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini di ambil untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran.
THR di berikan kepada PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Pemerintah menilai pencairan lebih awal dapat membantu perencanaan keuangan sekaligus menekan risiko lonjakan utang konsumtif masyarakat.
Meski belum menetapkan tanggal resmi, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa pencairan THR ASN 2026 akan di lakukan sebelum Idul Fitri. Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran, setelah Peraturan Presiden tentang THR di terbitkan. Dalam ketentuan sebelumnya, batas paling lambat pencairan di tetapkan 10 hari sebelum Idul Fitri.
Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang komponen dan skema pembayaran, serta di perkuat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait cakupan penerima. Aturan ini memastikan THR tidak hanya di berikan kepada ASN aktif, tetapi juga kepada pensiunan, termasuk penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua.
Besaran THR ASN 2026 hingga kini belum di umumkan secara resmi. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau pengganti beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk guru dan dosen ASN, tunjangan kinerja dapat di alihkan menjadi tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan profesor.
Sementara bagi ASN daerah, tambahan penghasilan daerah dapat di masukkan sebagai komponen THR dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan di batasi maksimal satu bulan penghasilan. Adapun gaji pokok pensiunan PNS di tentukan berdasarkan golongan terakhir, dengan kisaran sekitar Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp4,9 juta.
Perhitungan THR juga mempertimbangkan masa kerja. ASN dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional. CPNS menerima THR berdasarkan 80 persen gaji pokok, sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak berhak menerima THR.
Pemerintah menegaskan THR dibayarkan penuh tanpa potongan dan tidak di kenakan iuran. Kebijakan ini di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang Idul Fitri.***
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…
JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…