Berita Daerah

Tindak Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi, Dewan Desak Pemkot Bentuk Satgas

JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Aktivitas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang di duga tidak berizin kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Meski sebelumnya telah di lakukan inspeksi mendadak (sidak), hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Kewenangan Penindakan

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menilai aspek legalitas bangunan dan perizinan. Sementara dugaan praktik penyimpanan BBM ilegal berada di bawah otoritas kepolisian.

“Kalau gudang terbukti tidak berizin, Satpol PP harus tegas melakukan penyegelan. Tapi kalau sudah menyangkut BBM ilegal, itu pelanggaran undang-undang migas dan menjadi ranah kepolisian,” ujar Rio, Sabtu (31/10).

Sidak yang di lakukan DPRD bersama Satpol PP menyasar gudang non permanen di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Namun, saat petugas datang, pemilik gudang tidak berada di lokasi sehingga status izin belum dapat di pastikan.

Menurut Rio, laporan masyarakat terus berdatangan. Ia menilai jumlah gudang minyak yang beroperasi tanpa izin di Kota Jambi bisa jadi lebih dari satu.

“Banyak laporan masuk. Ini persoalan serius. Kalau di biarkan, seolah terjadi pembiaran. Kami juga curiga ada pihak di tingkat kecamatan yang tahu, tapi tutup mata,” tegasnya.

Desak Bentuk Satgas

Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota Jambi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan unsur Pemkot, Satpol PP, Pertamina, TNI, dan Kepolisian.

Rio menilai, koordinasi lintas instansi penting agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam penindakan.

“Satgas harus segera dibentuk. Tanpa koordinasi, penanganan hanya akan saling lempar tanggung jawab,” katanya.

Selain berpotensi melanggar hukum, DPRD menilai aktivitas gudang minyak ilegal turut memperparah kelangkaan solar bersubsidi di SPBU. Dugaan kuat, sebagian BBM disalurkan ke gudang untuk dijual kembali dengan harga industri.

“Kalau penertiban dilakukan menyeluruh, praktik penyimpangan distribusi bisa ditekan,” ujar Rio.

Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan penindakan sendiri karena kasus BBM ilegal merupakan ranah pidana.

“Kalau pelanggaran izin bangunan, Satpol PP yang tangani. Tapi kalau menyangkut BBM, harus melibatkan kepolisian karena sudah masuk tindak pidana migas,” jelas Maulana, Selasa (21/10).

Ia mengakui, pelanggaran serupa pernah ditindak beberapa tahun lalu, namun kembali muncul dengan modus yang sama.

“Ini pelanggaran berulang. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk langkah penegakan berikutnya,” tutupnya.(Gda)

Redaksi SB

Recent Posts

Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo

BUNGO, SIGNALBERITA.COM – Motif Kasus kematian tragis dosen Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio…

3 jam ago

Identitas Pembunuh Dosen Cantik Di Bungo Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi

BUNGO, SIGNALBERITA.COM – Kasus kematian tragis dosen Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Bungo,…

7 jam ago

Daftar Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Awal November 2025: Klaim Hadiah Skin dan Item Gratis

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Penggemar Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) kembali berburu kode redeem terbaru yang…

10 jam ago

Terduga Pelaku Pembunuh Dosen Cantik di Bungo Dikabarkan Ditangkap

TEBO, SIGNALBERITA.COM – Pasca Penemuan dosen Cantik di kabupaten Bungo yang di temukan meninggal tidak…

10 jam ago

Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Final Hylo Open 2025, ini Rekap Hasil Semifinal

SIGNALBERITA.COM – Tiga wakil Indonesia berhasil menembus partai puncak Hylo Open 2025 setelah meraih kemenangan…

13 jam ago

Misteri Kematian Dosen Muda di Bungo, Dugaan Dibunuh Kian Terkuak

BUNGO, SIGNALBERITA.COM — Kasus penemuan mayat perempuan di kawasan BTN Al Kausar, Kelurahan Sungai Mengkuang,…

16 jam ago