Berita Daerah

Tindak Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi, Dewan Desak Pemkot Bentuk Satgas

JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Aktivitas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang di duga tidak berizin kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Meski sebelumnya telah di lakukan inspeksi mendadak (sidak), hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Kewenangan Penindakan

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menilai aspek legalitas bangunan dan perizinan. Sementara dugaan praktik penyimpanan BBM ilegal berada di bawah otoritas kepolisian.

“Kalau gudang terbukti tidak berizin, Satpol PP harus tegas melakukan penyegelan. Tapi kalau sudah menyangkut BBM ilegal, itu pelanggaran undang-undang migas dan menjadi ranah kepolisian,” ujar Rio, Sabtu (31/10).

Sidak yang di lakukan DPRD bersama Satpol PP menyasar gudang non permanen di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Namun, saat petugas datang, pemilik gudang tidak berada di lokasi sehingga status izin belum dapat di pastikan.

Menurut Rio, laporan masyarakat terus berdatangan. Ia menilai jumlah gudang minyak yang beroperasi tanpa izin di Kota Jambi bisa jadi lebih dari satu.

“Banyak laporan masuk. Ini persoalan serius. Kalau di biarkan, seolah terjadi pembiaran. Kami juga curiga ada pihak di tingkat kecamatan yang tahu, tapi tutup mata,” tegasnya.

Desak Bentuk Satgas

Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota Jambi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan unsur Pemkot, Satpol PP, Pertamina, TNI, dan Kepolisian.

Rio menilai, koordinasi lintas instansi penting agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam penindakan.

“Satgas harus segera dibentuk. Tanpa koordinasi, penanganan hanya akan saling lempar tanggung jawab,” katanya.

Selain berpotensi melanggar hukum, DPRD menilai aktivitas gudang minyak ilegal turut memperparah kelangkaan solar bersubsidi di SPBU. Dugaan kuat, sebagian BBM disalurkan ke gudang untuk dijual kembali dengan harga industri.

“Kalau penertiban dilakukan menyeluruh, praktik penyimpangan distribusi bisa ditekan,” ujar Rio.

Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan penindakan sendiri karena kasus BBM ilegal merupakan ranah pidana.

“Kalau pelanggaran izin bangunan, Satpol PP yang tangani. Tapi kalau menyangkut BBM, harus melibatkan kepolisian karena sudah masuk tindak pidana migas,” jelas Maulana, Selasa (21/10).

Ia mengakui, pelanggaran serupa pernah ditindak beberapa tahun lalu, namun kembali muncul dengan modus yang sama.

“Ini pelanggaran berulang. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk langkah penegakan berikutnya,” tutupnya.(Gda)

Redaksi SB

Recent Posts

Siap-siap Gaji ke-13 2026 Cair! Lihat Tanggal dan Nominalnya yang Bikin Kaget

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi PNS, PPPK dan TNI, Polri di seluruh Indonesia, pasalnya…

11 menit ago

Cashback Gila-Gilaan dan Gratis Ongkir dari Shopee, Ini Rahasianya

SIGNALBERITA.COM – Dalam dunia Industri e-commerce setiap harinya selalu berkembang, bahkan Shopee tetap menjadi salah…

1 jam ago

Dukung Irigasi dan Alsintan, Peluang Investasi Pertanian di Kabupaten Merangin Kian Menarik

MERANGIN, SIGNALBERITA.COM – Dalam memperkuat sektor pertanian nasional melalui berbagai program strategis. Kementerian Pertanian Republik…

2 jam ago

Infinix Note 60 Pro Edisi Pininfarina: Desain yang Premium, Ini Kisaran harganya

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Guna memberikan performa baru smartphone, kini Infinix telah menghadirkan varian spesial Infinix Note…

3 jam ago

Resmi Meluncur Laptop Gaming RTX 5060, Axioo Pongo AMD Series Bidik Gamer dan Kreator

SIGNALBERITA.COM– Laptop Axioo kali ini menghadirkan gebrakan baru dengan menghadirkan melalui lini Pongo AMD Series…

4 jam ago

Gagal Bayar Pinjol Meningkat: Antara Risiko Finansial hingga Hukum, Ini Cara Menghindarinya

SIGNALBERITA.COM - Pinjaman Online (pinjol) atau galbay semakin marak terjadi sepanjang 2026 dan tengah menjadi…

5 jam ago