TPST Sungai Penuh Mulai Bergejolak, Tokoh Kumun Debai Tolak RKE Jadi Tempat Sampah

SUNGAIPENUH, SB – Pasca Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun di buka beberapa hari lalu, kini lokasi tersebut menuai gejolak.

Pasalnya, lokasi TPST yang dulunya pernah di tutup zaman kepemimpinan Ahmadi Zubir, masuk dalam kawasan Hutan Produksi.

Hal ini menjadi pertanyaan dari sejumlah masyarakat salah satunya Tokoh Kumun Debai Ferry Siswadi. Ia juga menyampaikan penolakan TPST di Renah Kayu Embun ( RKE) tersebut melalui akun Facebooknya.

Dalam akun Facebook miliknya Ferry Siswadhi menulis Terkait dengan di fungsikan kembali tempat pembuangan sampah di RKE maka bersama ini saya menyatakan sikap:

1.Menolak keras pembuangan sampah di lokasi hutan produksi yang telah di nyatakan oleh GAKUM Lingkungan Hidup terbukti illegal dan melanggar undang-undang.

2. Mempertanyakan AMDAL dan izin dari KLHK RI atas penetapan lokasi kawasan hutan produksi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.

Selain itu Ferry juga melampirkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat tertanggal 28 April 2022, hal surat penyampaian penanganan pengaduan. Surat yang di tujukan kepada Enki Zamora.

Pada butir dua di jelaskan, berdasarkan hasil verifikasi pengaduan yang di laksanakan pada tanggal 21 s/d 25 Februari 2022. Isi butir dua menegaskan bahwa TPA tersebut berada di dalam kawasan HP Desa Renah Kayu Embun, dan di lakukan tanpa izin serta tanpa pengelolaan sejak tahun 2017.

Ferry Siswadi saat di konfirmasi pada Jumat (03/10/2025), membenarkan bahwa diri nya menolak lokasi tersebut sebagai TPST, karena lokasi tersebut merupakan Hutan Produksi dan belum memiliki amdal.

“Lokasi tersebut sudah di nyatakan *terbukti* melanggar peraturan oleh Gakum LHK RI sejak tahun 2022 (ada suratnya di FB saya), Belum ada AMDAL dan Belum ada izin Kem LHK krn lokasi berada dalam kawasan Hutan Produksi,”katanya.

Dampak Lingkungan

Diri nya menilai jika Renah Kayu Embun menjadi tempat Pembuangan Sampah, akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, termasuk Mencemari Air Sungai.

“Dampaknya, Sumber penyakit bagi tanaman di sekitar lokasi, Polusi udara bagi kami peladang sekitar lokasi. Polusi sumber air sungai karena di bawahnya ada sungai. Urus saja AMDAL & izin LHK nya akan terlihat apakah layak atau tidak ??,”tegasnya.(Tim)

 

Redaksi SB

Recent Posts

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

26 menit ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

2 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago