INTERNASIONAL-Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan dukungan hukum yang signifikan terhadap agenda imigrasi Presiden Donald Trump melalui dua putusan penting yang memperluas kewenangan pemerintah dalam menangani imigran. Keputusan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi lebih dari satu juta warga asing yang tinggal atau berupaya masuk ke Negeri Paman Sam.
Dalam putusan yang didominasi mayoritas hakim konservatif dengan komposisi suara 6-3, Mahkamah menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk mengakhiri program Temporary Protected Status (TPS) tidak dapat digugat melalui pengadilan. Dengan demikian, pemerintah memiliki keleluasaan untuk mencabut perlindungan sementara bagi warga negara yang berasal dari wilayah terdampak perang atau bencana.
Putusan tersebut berdampak langsung terhadap sekitar 350 ribu warga Haiti dan 6 ribu warga Suriah yang selama ini memperoleh izin tinggal dan bekerja secara legal di Amerika Serikat. Selain itu, kebijakan serupa juga berpotensi diterapkan kepada warga dari 11 negara lain yang masuk dalam daftar evaluasi pemerintah.
Keputusan itu memunculkan perbedaan tajam di antara para hakim. Hakim Elena Kagan yang berada di kubu minoritas menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menilai mayoritas hakim mengesampingkan sejumlah pertimbangan penting, termasuk pernyataan-pernyataan Donald Trump mengenai imigran Haiti yang sebelumnya menuai kontroversi.
Selain perkara TPS, Mahkamah juga mengesahkan kembali penerapan kebijakan pembatasan suaka yang dikenal sebagai metering. Aturan tersebut memungkinkan aparat perbatasan menolak atau memulangkan pencari suaka sebelum mereka secara resmi memasuki wilayah Amerika Serikat. Kebijakan ini sebelumnya dihentikan pada era Presiden Joe Biden, namun kembali dihidupkan sebagai bagian dari strategi pemerintahan Trump memperketat pengawasan perbatasan.
Hakim Sonia Sotomayor turut menyampaikan penolakan keras terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, pembatasan akses suaka berpotensi meningkatkan risiko kematian di jalur migrasi karena para pencari perlindungan kemungkinan akan memilih menempuh jalur ilegal yang lebih berbahaya.
Di sisi lain, Hakim Samuel Alito yang menulis kedua putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan pengendalian perbatasan dinilai mampu menciptakan proses yang lebih tertata dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Sejumlah organisasi yang bergerak di bidang hak-hak imigran serta kalangan dunia usaha menyatakan kekhawatiran atas dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Mereka menilai pencabutan status perlindungan terhadap pekerja migran legal dapat mengurangi pasokan tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk industri perhotelan dan layanan perawatan lansia, yang selama ini banyak bergantung pada tenaga kerja imigran. Analisis kelompok advokasi FWD.us juga memperkirakan komunitas Haiti di Amerika Serikat memberikan kontribusi ekonomi miliaran dolar setiap tahun melalui aktivitas ekonomi dan pembayaran pajak.(*)
JAMBI, Signalberita.com – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam…
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…