Kota Jambi
SIGNALBERITA.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, di naikan Pemerintah Provinsi Jambi. UMK di naikan sebesar 6,5 persen, menyesuaikan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Keputusan ini di umumkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh kalangan pekerja karena dinilai dapat menjaga daya beli di tengah meningkatnya biaya hidup.
Kota Jambi Tertinggi, Merangin Terendah
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Jambi tercatat memiliki UMK tertinggi yakni Rp3.607.223. Sementara Kabupaten Merangin menjadi daerah dengan UMK terendah, sebesar Rp3.234.535, sama dengan UMP Jambi 2025.
Sejumlah daerah lain seperti Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tanjab Barat juga menetapkan kenaikan sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan daerah masing-masing.
Rincian UMK Jambi 2025:
Pemerintah berharap penetapan UMK ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Jambi. Perusahaan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan tenaga kerja.
Kenaikan UMK ini, pekerja optimistis pendapatan mereka lebih mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi buruh di Provinsi Jambi.(***)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…