UMK Muaro Jambi 2026 Naik 8,9 Persen
MUAROJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.651.917 per bulan. Nilai itu naik sekitar 8,9 persen dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.378.620.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muaro Jambi, Muhammad Amin, menegaskan bahwa UMK ini menjadi batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Perusahaan wajib menerapkan ketentuan ini. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, harus mengacu pada struktur dan skala upah,” ujar Amin.
Ia menyebutkan, ketetapan UMK tersebut telah di sosialisasikan ke seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Muaro Jambi. Pemerintah daerah, katanya, tidak ingin ada celah bagi perusahaan untuk menghindar dari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak patuh. Jika ada yang melanggar, kami tindak tegas. Sanksinya bisa sampai pidana,” tegasnya.
Kenaikan UMK 2026 ini di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.(Tum)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…