Urgensi pembubaran nobar filem pesta babai karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale

Perspektif kewenangan konstitusional, HAM, prinsip negara demokrasi, dan ancaman terhadap supremasi sipil.

Oleh: Alan Sparingga, S.H., M.H

Tindakan TNI Membubarkan Nobar “Pesta Babi” adalah Inkonstitusional dan Melampaui Kewenangan

Tindakan aparat TNI, khususnya Komandan Kodim 1501/Ternate, yang membubarkan paksa kegiatan nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi” serta intimidasi terhadap kegiatan serupa di lingkungan Universitas Khairun merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan yang serius. Dalam bingkai politik hukum Indonesia, tindakan ini tidak memiliki dasar legitimasi karena

(1) TNI tidak memiliki kewenangan di bidang keamanan dan ketertiban umum (Kamtibmas); (2) tindakan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atas kebebasan berekspresi dan informasi; serta

(3) mengindikasikan kemunduran serius dalam prinsip supremasi sipil pasca reformasi.

Pelanggaran Kewenangan Konstitusional TNI (Ultra Vires)

Secara fundamental, tindakan pembubaran kegiatan masyarakat oleh TNI merupakan tindakan ultra vires (melampaui wewenang) yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

Pembagian Tugas TNI dan Polri (Pasal 30 UUD 1945) Konstitusi kita secara tegas membagi fungsi pertahanan dan keamanan. Pasal 30 ayat 3 menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara (fungsi pertahanan). Sementara itu, Pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (fungsi keamanan dalam negeri) .

Implikasi Hukum: Pembubaran kerumunan massa, diskusi publik, atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban adalah ranah mutlak Polri, bukan TNI. Dengan membubarkan nobar, TNI telah mengambil alih fungsi kepolisian tanpa dasar hukum.

Undang-Undang TNI (UU No. 3 Tahun 2025) Tidak Mengatur Pembubaran Kegiatan Sipil, tidak ada satu pun yang menyebutkan kewenangan membubarkan kegiatan menonton bareng atau diskusi masyarakat .

Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara (Kebebasan Berekspresi & Informasi)

Tindakan ini juga secara langsung menabrak hak-hak sipil yang dijamin secara konstitusional pasca Reformasi. Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

Nonton bareng film dokumenter diikuti diskusi adalah bentuk klasik dari berkumpul untuk mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi. Tindakan TNI yang melarang dan membubarkan ini bertentangan dengan semangat amandemen UUD 1945 yang menjadi fondasi reformasi. Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seni (termasuk film) harus diselesaikan melalui dialog, kritik publik, atau tidak menontonnya . Negara tidak boleh membatasi kebebasan hanya berdasarkan kekhawatiran subjektif atau penilaian provokatif dari media sosial oleh aparat di lapangan

Kemunduran Politik Hukum (Ancaman Supremasi Sipil)

Dari perspektif politik hukum yang lebih luas, insiden ini bukan sekadar kasus “salah prosedur”, melainkan gejala kembalinya praktik dwifungsi TNI yang seharusnya sudah mati bersama Orde Baru. Reformasi 1998 secara fundamental menghapuskan peran politik dan keamanan domestik TNI (mengembalikan ke barak). Namun, aksi membubarkan diskusi mahasiswa dan masyarakat ini adalah perilaku “Polisi Militer” terhadap warga sipil, yang merupakan ciri khas rezim otoriter

Penciptaan Iklim Ketakutan (Chilling Effect) Ketika aparat militer berani masuk ke kampus dan membubarkan mahasiswa yang sedang menonton film, terciptalah efek gentar (chilling effect). Hal ini membunuh ruang kritis di masyarakat. Seperti yang disampaikan Koordinator KontraS, tindakan ini mempertegas adanya “situasi politik ketakutan” yang sedang dilakukan oleh kekuasaan.

Tindakan pembubaran nobar film “Pesta Babi” oleh TNI adalah tindakan inkonstitusional, ilegal, dan berbahaya bagi demokrasi. Meskipun UU TNI baru disahkan, kasus ini menunjukkan adanya urgensi untuk mempertegas kembali firewall (dinding pemisah) antara urusan pertahanan (TNI) dan keamanan/ketertiban (Polri) agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang di lapangan. Jaminan Perlindungan Pemerintah pusat (Kemenkumham, Menkopolhukam) harus secara terang-terangan menjamin bahwa kegiatan akademis dan diskusi publik tidak boleh diintervensi oleh aparat militer.***

Redaksi SB

Recent Posts

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

20 menit ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

1 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

5 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago

Atari Bangkit dari Masa Sulit, Raup Keuntungan Berkat Strategi Game Klasik

JAKARTA, Signalberita.com – Atari kembali menunjukkan eksistensinya di industri gim global setelah berhasil mencatatkan kinerja…

6 hari ago