KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Sejumlah warga Desa Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, mengaku kecewa atas tindakan petugas PLN Cabang Sungai Penuh yang di duga bersikap arogan saat melakukan pemutusan aliran listrik di rumah warga.
Mereka menilai, pencabutan meteran di lakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Toni, salah seorang warga mengatakan bahwa keluarga dari pemilik meteran Irwandri, mengungkapkan kekesalannya.
“Kami heran, meteran listrik di rumah orang tua saya tiba-tiba di cabut tanpa ada pemberitahuan. Seharusnya pihak PLN memberi tahu dulu, jangan main cabut saja. Kami memang telat bayar, tapi baru satu minggu, bukan satu bulan,” ujar Toni, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, keluarganya selama ini rutin membayar tagihan listrik tepat waktu. Namun, ketika rumah dalam keadaan kosong, petugas datang dan langsung mencabut sambungan.
“Kami tahu dari tetangga saat magrib. Katanya petugas datang dan langsung cabut. Padahal tetangga sudah sempat bilang jangan dulu, mereka tidak pernah menunggak,” tambahnya.
Keluhan serupa di sampaikan Yosen, warga lainnya. Ia mengatakan bahwa petugas datang tanpa pemberitahuan.
“Petugas datang tanpa pemberitahuan, langsung putus aliran listrik. Bahkan sempat mencabut MCB, baru kemudian di sambung lagi,” ucapnya.
Warga berharap petugas PLN lebih komunikatif dalam menegakkan aturan.
“Kami tidak menolak aturan, tapi masa baru seminggu telat langsung di cabut? Harusnya ada surat pemberitahuan dulu,” kata Yosen.
Sementara itu, petugas PLN Sungai Penuh, Nugraha Gerry, saat di konfirmasi, menyatakan dirinya hanya bertugas mencatat meteran pelanggan.
“Kalau soal pemutusan arus listrik, bukan bagian saya, Pak. Tugas saya hanya mencatat meter. Untuk lebih jelas, langsung ke kantor PLN,” ujarnya singkat.
Kepala PLN ULP Sungai Penuh, Eko saat di konfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pemutusan sudah sesuai dengan peraturan.
“Sesuai peraturan Pak.
Berlaku untuk semua pelanggan PLN. Jika melewati tanggal 20 belum melakukan pembayaran Maka di lakukan pemutusan,”jelasnya.
Berdasarkan pada ketentuan PLN, sanksi pemutusan listrik di lakukan secara bertahap:
Tunggakan 1 bulan: Pemutusan sementara melalui pencabutan MCB.
Kemudian Tunggakan 2 bulan: Petugas berhak mencabut kWh meter dan memutus aliran dari tiang.
Tunggakan 3 bulan: Pelanggan di hapus dari daftar aktif, instalasi di cabut permanen.(Fra)








